Keputusan ini mempertegas peran pengawasan, koordinasi antar-instansi, dan pemanfaatan ruang yang tepat sesuai rencana tata ruang daerah (RTRW) agar tidak terjadi pelanggaran izin atau pembukaan lahan yang tidak sesuai, khususnya di wilayah Kecamatan Jatinangor dan Cimanggung.
Akur menerangkan, sosialisasi dan edukasi mengenai keputusan penghentian sementara ini, perlu jadi perhatian serta menjadi tanggung jawab perangkat daerah terkait.
“Mereka harus turun langsung ke lapangan untuk memastikan keputusan bupati dijalankan sebagaimana mestinya,” terangnya.
Baca Juga:Kabupaten Bogor Jadi Fokus Utama Program Perumahan Rakyat 2026, Menteri Ara Sebut Ini Alasannya!Demi Kredit Perumahan Subsidi, Menteri PKP Sarankan Pemutihan BI Checking?
Perangkat daerah harus melakukan sosialisasi dan mengecek pelaksanaan keputusan bupati tersebut. Jangan sampai ada pihak yang tetap menjalankan pembangunan tanpa izin.
Akur berharap, kebijakan penghentian sementara ini dapat dimanfaatkan sebagai momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pembangunan perumahan di Sumedang, khususnya di kawasan yang sedang berkembang pesat seperti Cimanggung dan Jatinangor.
“Setelah dilakukan evaluasi, diharapkan nanti izin pembangunan bisa dibuka kembali dengan aturan yang lebih ketat, agar pembangunan tetap berkelanjutan dan tidak merusak keseimbangan lingkungan,” pungkasnya. (Bas)
