JABAR EKSPRES – Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 tahun 2025 mulai cair sejak awal November. Namun, pencairannya tidak serentak di seluruh daerah.
Kamu pasti sudah tidak sabar menantikan TPG Triwulan 4 2025 cair, bukan? Setiap akhir tahun, momen pencairan tunjangan sertifikasi guru selalu jadi topik hangat di kalangan pendidik.
Dan kabar baiknya, sejak awal November 2025, beberapa guru dari berbagai daerah sudah melaporkan bahwa dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) mereka telah masuk ke rekening.
Baca Juga:KLJ November 2025 Mulai Cair, Ini Cara Cek Penerima dan Dapatkan Bantuan Rp900 Ribu untuk Lansia Jakarta!Simulasi KUR BRI November 2025 Pinjaman Rp50–Rp100 Juta Cicilan Mulai Rp100 Ribuan, Ini Cara Ajukan Online!
Banyak tangkapan layar mutasi bank dan unggahan dari laman Info GTK beredar di media sosial. Hal ini tentu bikin kamu yang belum menerima dana jadi penasaran, “Kapan giliran saya cair?” Tenang, pencairan TPG Triwulan 4 memang dilakukan secara bertahap, jadi tidak semua wilayah menerima di waktu yang sama.
Jadwal Pencairan TPG Triwulan 4 2025
Hingga tanggal 10 November 2025, proses penyaluran TPG Triwulan 4 masih terus berjalan. Berdasarkan laporan dari sejumlah daerah, TPG Triwulan 3 mulai masif cair antara 15–23 Oktober, sementara Triwulan 4 mulai diterima sebagian guru di awal November.
Pola pencairan ini sejalan dengan mekanisme keuangan pemerintah yang menyesuaikan jadwal administrasi serta kelengkapan data penerima. Artinya, jika datamu sudah lengkap dan SKTP aktif, kamu berpeluang besar menerima pencairan lebih cepat.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2025, pencairan TPG Triwulan 4 idealnya dilakukan mulai pertengahan hingga akhir November 2025. Jadi, kamu bisa mulai memantau rekening atau Info GTK secara rutin agar tidak ketinggalan kabar.
Kenapa TPG Cair Tidak Serentak?
Mungkin kamu bertanya-tanya, “Kenapa guru di daerah lain sudah cair, tapi saya belum?” Jawabannya sederhana, karena mekanisme penyaluran berbeda antara guru ASN dan non-ASN.
Untuk guru non-ASN, dana dikirim langsung dari Kementerian Pendidikan melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Sementara guru ASN menerima dana dari Kementerian Keuangan (KPPN) yang kemudian disalurkan lewat pemerintah daerah.
Baca Juga:5 Alasan Kenapa KJP November 2025 Kamu Bisa Dinonaktifkan, Waspadai Hal Ini!Dari Glaukoma Ibu hingga Persalinan Istri, Semua Ditanggung JKN
Perbedaan alur inilah yang menyebabkan jeda waktu antara penerimaan dana guru ASN dan non-ASN. Dalam banyak kasus, guru non-ASN justru menerima TPG lebih dulu karena prosesnya langsung tanpa melalui tahap APBD daerah.
