“Dan kita juga mau ngasih solusi juga, kita mau bikin, belum ada saluran di situ. Belum ada saluran kita bikin saluran, kontribusi, kompensasi buat warga yang sekarang masih belum dilaksanakan sama pihak desa,” lanjutnya.
Diketahui, sebelumnya di Kabupaten Sumedang sudah ada Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2021, tentang Moratorium Izin Pembangunan Perumahan di Kawasan Gerakan Tanah, tepatnya dengan kemiringan lahan di atas 9 derajat atau lebih dari 20 persen.
Adapun kebijakan Keputusan Bupati Sumedang Nomor 500.16.6/KEP.423-DPMPTSP/2025, muncul sebagai tindak lanjut alias penguatan dari regulasi sebelumnya, dengan pengawasan dan tindakan nyata yang lebih ketat, terhadap pembangunan yang belum terizin ataupun berada di kawasan rawan.
Baca Juga:Momentum Hari Pahlawan, Billy Martasandy Ajak Generasi Muda Jadi Pejuang di Era ModernPembangunan PLTA Upper Cisokan Dipastikan Sesuai Aturan dan Bawa Manfaat bagi Masyarakat
Keputusan ini mempertegas peran pengawasan, koordinasi antar-instansi, dan pemanfaatan ruang yang tepat sesuai rencana tata ruang daerah (RTRW) agar tidak terjadi pelanggaran izin atau pembukaan lahan yang tidak sesuai, khususnya di wilayah Kecamatan Jatinangor dan Cimanggung.
Terkait penghentian aktivitas sementara, Andre mengungkapkan, jika pihaknya akan mengikuti aturan dan melaksanakan arahan dari Pemdes Cikahuripan serta Trantribum Kecamatan Cimanggung.
“Kita cuma pernataan nanti. Prosedur dulu lah, kita hentikan. Langkah-langkahnya kita akan tempuh, kita hentikan, kita enggak mau juga melanggar atau apa,” ungkapnya.
“Ini cuma ketidaktahuan kami, sekiranya itu moratorium itu cuma pembangunan aja. Ternyata konteksnya beda. Cut and fill juga enggak boleh,” pungkas Andre. (Bas)
