JABAR EKSPRES – PT Pakaya Bangun Persada buka suata terkait persoalan dugaan pembangunan perumahan melanggar aturan, yang baru lakukan aktivitas penataan lahan di wilayah Desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.
Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, aktivitas penataan tanah di lokasi tersebut merupakan milik PT Pakaya Bangun Persada, yang telah dilakukan sekira dua hari.
Penanggung Jawab PT Pakaya Bangun Persada, Andre mengatakan, pihaknya menilai persoalan ini timbul karena adanya miskomunikasi.
Baca Juga:Momentum Hari Pahlawan, Billy Martasandy Ajak Generasi Muda Jadi Pejuang di Era ModernPembangunan PLTA Upper Cisokan Dipastikan Sesuai Aturan dan Bawa Manfaat bagi Masyarakat
“Ya miskomunikasi aja sih. Kalau saya itu, kan tahunya moratorium itu pembangunan, kalau kita kan penataan,” katanya, Senin (10/11).
Menurut Andre, aktivitas yang dilakukan bukan masuk dalam pembangunan, melainkan hanya penataan lokasi, termasuk berupaya memberikan kontribusi membentuk saluran air.
“Kalau kita ada pembangunan berarti kita melanggar. Jelaskan dari Bupati juga, menyampaikan jangan ada kegiatan pembangunan atau teknik, bukan pernataan atau macul ibaratnya gitu, enggak,” bebernya.
Andre menerangkan, sebelum memulai aktivitas penataan lokasi, pihaknya telah melaksanakan semua prosedur yang ada, termasuk memberikan informasi terkait wacana perumahan baru, baik dari tingkat desa hingga kabupaten.
“Tapi untuk sementara penghentian dulu, kita mau ikuti prosedur yang udah ada. Kita juga udah minta maaf juga. Sudah minta maaf emang kita salah,” terangnya
“Saya juga enggak tahu ya, emang koordinasi saya di bawah atau koordinator saya yang di bawah. Pihak PT itu udah sesuai prosedural sebenernya. Cuman dari koordinator kita aja,” tambah Andre.
Dia mengakui, jika pihak Pemerintahan Desa (Pemdes) Cikahuripan dan Kecamatan Cimanggung, sudah memberikan edukasi serta informasi mengenai aturan kebijakan Bupati Sumedang.
Baca Juga:Pabrik Pengelolaan Sampah Senilai USD 200 Juta Bakal Dibangun di Jawa Tengah!FSRU Lampung Terima Kargo LNG, Jaga Keandalan Layanan Energi untuk Kelistrikan
“Ada sih, ada menyampaikan bahwasan dari desa belum mengizinkan. Kita kan bukan pembangunan, buat penataan aja,” ujar Andre.
Dia memaparkan, penataan lahan juga dilakukan dengan tujuan supaya area tersebut dapat lebih terkelola, termasuk pihaknya berupaya berkontribusi bagi warga agar terbentuk saluran drainase.
“Alasannya itu karena rumput udah panjang, dari warga-warga yang lain buang sampah ke situ, kita tata gitu. Dengan harapan itu sudah dibikin coupling, mungkin mereka enggak buang sampah sembarangan disitu,” papar Andre.
