JABAR EKSPRES – Proyek strategis nasional, Jembatan Cirahong 2, yang telah lama dinantikan sebagai solusi atas kemacetan dan pendorong percepatan ekonomi regional, menunjukkan progres yang menggembirakan, khususnya pada tahapan pembebasan lahan.
Infrastruktur baru yang menghubungkan Kabupaten Ciamis dengan Kabupaten Tasikmalaya ini digadang-gadang akan menjadi kunci peningkatan ekonomi dan kelancaran mobilisasi masyarakat, serta percepatan konektivitas antarwilayah di jantung Priangan Timur.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Ciamis, H. Taufik Gumelar, mengatakan telah terjadinya perubahan resmi dalam Penetapan Lokasi (Penlok) untuk proyek vital ini.
Baca Juga:TMMD ke-126 Kodim 0613/Ciamis Resmi Ditutup, Warga Nikmati Hasil Pembangunan Fisik dan NonfisikSah! Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah Nikahkan Pasangan Pembuang Bayi
Perubahan tersebut secara formal dituangkan dalam Keputusan Bupati Ciamis Nomor 600.1.8/451-Huk/2025, yang sekaligus menggantikan keputusan sebelumnya.
“Kami ingin masyarakat mengetahui secara terbuka setiap detail perkembangan proyek strategis daerah. Semua informasi kami sampaikan melalui media resmi agar tidak ada ruang untuk kesalahpahaman atau isu yang tidak berdasar,” tegas Taufik Gumelar.
Ia menekankan bahwa transparansi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dan sejalan dengan amanat Pasal 77 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk mengumumkan penetapan lokasi secara luas.
Taufik kemudian memaparkan roadmap pelaksanaan proyek. Pada tahun ini, fokus utama pemerintah adalah pada proses perencanaan, yaitu dengan menyusun Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT).
Dokumen yang sedang disusun secara komprehensif ini nantinya akan diserahkan kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk dinilai kelayakan dan keabsahannya.
Hasil penilaian dari BPN inilah yang kemudian akan menjadi dasar hukum akhir bagi Penetapan Lokasi (Penlok) pengadaan tanah yang definitif.
Secara teknis, area yang menjadi fokus utama pembebasan lahan untuk membangun Jembatan Cirahong 2 dan jalan pendekatnya terletak di Desa Margaluyu, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga:Bangun Tugu Tapak Tilas TMMD: Bukti Kemanunggalan TNI dengan Rakyat CiamisPenyegaran Birokrasi, Bupati Ciamis Herdiat Lantik Sejumlah Pejabat Administrator Baru
Luas lahan yang diperlukan untuk mewujudkan infrastruktur penghubung ini mencapai sekitar 13.733,38 meter persegi, dengan estimasi akhir yang disiapkan mendekati 14.000 meter persegi.
Meskipun anggaran kompensasi telah disiapkan dalam APBD, nilai pasti ganti rugi untuk setiap petak tanah masih menunggu penilaian resmi atau appraisal dari pihak berwenang.
