Siswa SMP di Bandung Barat Masih Nekat Bawa Motor, Sekolah dan Orang Tua Diminta Lebih Tegas

Masih Banyak Sekolah di Bandung Barat Abai Larangan Siswa Bawa Motor ke Sekolah
Sejumlah pelajar di Kabupaten Bandung Barat terlihat mengendarai sepeda motor saat berangkat ke sekolah, meski larangan membawa kendaraan bermotor bagi siswa masih berlaku. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Larangan membawa kendaraan bermotor bagi siswa SMP di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tampaknya masih sulit ditegakkan.

Meski aturan ini sudah diberlakukan beberapa tahun lalu, banyak pelajar tetap kedapatan mengendarai sepeda motor tanpa helm, menimbulkan risiko kecelakaan yang serius.

Kondisi ini menunjukkan pengawasan dari sekolah dan orang tua belum berjalan maksimal, meski Dinas Pendidikan Bandung Barat sudah menegaskan kebijakan tersebut masih berlaku di seluruh satuan pendidikan.

Baca Juga:Bukan Sekadar Keberuntungan, Ini Rahasia Hodak Bawa Persib Taklukkan Selangor FCMBG Sasar 6,3 Juta Penerima di Jateng, Wapres Gibran dan Gubernur Luthfi Tinjau Langsung ke Sekolah

Sekretaris Dinas Pendidikan KBB, Rustyana, mengatakan pihaknya telah menginstruksikan seluruh sekolah untuk kembali menyosialisasikan larangan tersebut kepada peserta didik dan orang tua.

“Kewenangan kita itu sampai jenjang SMP, dan terkait hal itu sudah kami informasikan kepada pihak sekolah sejak awal kebijakan diterapkan,” ujar Rustyana saat dihubungi, Jumat (7/11/2025).

Menurutnya, aturan ini bukan hal baru, melainkan sudah diterapkan sejak beberapa tahun lalu sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar di bawah umur.

“Kita terus sosialisasikan imbauan tersebut ke sekolah-sekolah di wilayah Bandung Barat. Kami menegaskan kembali, jangan sampai ada siswa bawa kendaraan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, secara aturan, siswa SMP memang belum memenuhi persyaratan usia maupun administrasi untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, usia minimal untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C adalah 17 tahun.

“Pada dasarnya memang secara aturan tidak diperbolehkan karena belum memenuhi persyaratan dari sisi usia. Jadi selain masalah kedisiplinan, ini juga soal keselamatan,” katanya.

Baca Juga:Terungkap! Juara Piala Dunia Bukan Mimpi Besar Ronaldo!Barcelona Kepincut Martin Odegaard, Trio Maut di Lini Tengah Siap Terbentuk!

Ia menambahkan, Disdik Bandung Barat secara berkala melakukan pemantauan dan komunikasi dengan pihak sekolah untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif.

Sekolah juga diminta bekerja sama dengan komite sekolah dan orang tua untuk mengawasi perilaku peserta didik di luar lingkungan sekolah.

“Semua sudah kita sosialisasikan kepada pihak sekolah dan sudah dijalankan dengan baik. Intinya kami ingin memastikan anak-anak aman dan tidak terlibat dalam risiko di jalan,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengingatkan para orang tua agar tidak membiarkan anak-anak mereka yang masih di bawah umur mengendarai sepeda motor ke sekolah.

0 Komentar