Kades Cikuda Tersangka Gratifikasi, Kejari Bogor Resmi Terima Berkas Perkara

Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Foto: Regi
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Foto: Regi
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menyatakan telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I terkait Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, berinisial AS, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam penertiban dokumen jual beli objek tanah di wilayahnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Ate Quesyini Ilyas, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima berkas tersebut dari kepolisian sekitar satu minggu lalu.

“Kasus Kades Cikuda benar telah kami terima pelimpahan berkas perkara tahap I, dan sudah ditunjuk jaksa P-16 untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara,” ujar Ate kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Baca Juga:BTN Housingpreneur 2025 Buka Akses Inovator Muda ke Ekosistem Perumahan NasionalDorong Aglomerasi Solo Raya, Gubernur Ahmad Luthfi Raih Penghargaan Cita Loka Fest 2025!

Ia menjelaskan, Kejari Kabupaten Bogor telah menunjuk lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meneliti berkas perkara tersebut selama 14 hari kerja.

“Penerimaan berkas sekitar seminggu yang lalu, dan penelitian dilakukan selama 14 hari kerja,” lanjutnya.

Ate menambahkan, hingga kini Kades AS masih ditahan di Rutan Polres Bogor. Apabila dalam hasil penelitian ditemukan kekurangan formil maupun materiil, maka berkas akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.

“Jika ada kekurangan, baik formil maupun materil, berkas akan kami kembalikan kepada penyidik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap dan menahan Kades AS pada Kamis (23/10/2025).

“Telah dilakukan penangkapan dan saat ini ditahan,” ujarnya.

Penetapan tersangka terhadap Kades Cikuda tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/409/X/Res.T.24/2025/Reskrim, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumarapada 3 Oktober 2025.

Dalam surat tersebut dijelaskan, status tersangka diberikan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah, baik berupa keterangan saksi maupun barang bukti, yang menguatkan adanya dugaan tindak pidana.

Baca Juga:Jangkau 706 Desa, Program Speling Ahmad Luthfi  Bisa Diterapkan Secara Nasional!Irjen Pol Rudi Setiawan Resmi Menyandang Gelar Doktor di UNAIR

Kades AS diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain secara tidak sah.

0 Komentar