Seiring waktu, kehamilan NPW tak bisa lagi disembunyikan. Di tengah ketakutan dan rasa malu, pada Agustus 2025, NPW memutuskan untuk menyewa kamar kos di daerah Baregbeg, Ciamis, untuk menyembunyikan kondisi sebenarnya dari keluarga. Puncaknya terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, ketika NPW merasakan kontraksi dan segera menghubungi ARR.
Keduanya lalu bergegas ke tempat praktik bidan di wilayah Ciamis. Pemeriksaan mendapati bahwa NPW sudah mengalami pembukaan lima, dan pada pukul 21.30 WIB, ia berhasil melahirkan seorang bayi perempuan. Setelah proses persalinan, NPW tidak langsung pulang melainkan beristirahat terlebih dahulu untuk pemulihan.
Keesokan harinya, Jumat 3 Oktober 2025, ARR dan NPW membawa bayi mereka yang baru lahir kembali ke kosan. Di sanalah, dalam kebingungan, ketakutan, dan rasa malu yang mendalam, diskusi tentang nasib bayi itu terjadi.
Baca Juga:Tim Pengawasan Mabes TNI Tinjau Perkembangan TMMD ke-126 di Ciamis, Warga Apresiasi Pembangunan Fisik dan Non-Bangun Tugu Tapak Tilas TMMD: Bukti Kemanunggalan TNI dengan Rakyat Ciamis
“Karena takut dan malu memiliki anak di luar pernikahan, ARR menyarankan agar bayi tersebut dibuang,” tutur Kapolres Hidayatullah mengutip pengakuan tersangka.
Niat kelam itu pun diwujudkan. Mereka berdua meninggalkan kosan dengan membawa kardus bekas air mineral yang telah diberi alas sarung bantal. Bayi mungil itu digendong dan dibungkus menggunakan kain parnel serta jaket hoodie milik NPW.
Perjalanan panjang mereka lakukan dari Ciamis menuju Cihaurbeuti, Panjalu, hingga Kawali, sambil mencari lokasi yang dirasa tepat untuk membuang sang bayi.
Hingga akhirnya, sekitar pukul 23.00 WIB, mereka berhenti di depan Mushola Al-Ibrahim, Desa Panawangan. Setelah memastikan situasi sekitar sepi dan gelap, NPW menaruh bayinya ke dalam kardus, lalu ARR-lah yang membawa dan meletakkan kardus berisi bayi tersebut di depan musala.
Dengan perasaan campur aduk, ARR kemudian kembali dan mengantarkan NPW pulang ke kosannya, meninggalkan buah hati mereka dalam ketidakpastian.
Nasib menentukan lain. Keesokan paginya, Sabtu 4 Oktober 2025, Polsek Panawangan menerima laporan dari masyarakat tentang penemuan bayi. Investigasi pun segera diluncurkan. Dengan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan ARR dan NPW pada 19 Oktober 2025.
Kini, meski telah disatukan dalam ikatan pernikahan yang sah, perjalanan ARR dan NPW belum usai. Mereka masih harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di depan hukum.
