JABAR EKSPRES – Sebuah pernikahan unik dan penuh haru terlaksana di Aula Polres Ciamis, Rabu (5/11/2025). Dua orang muda belia, berinisial NPW (20) dan ARR (20), warga Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, resmi dipersatukan dalam ikatan suami istri.
Hal yang membuat pernikahan ini luar biasa adalah status keduanya yang masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayi dan inisiatif pernikahan datang langsung dari Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah.
Pasangan ini sebelumnya ditangkap pihak kepolisian akibat terlibat dalam kasus pembuangan bayi perempuan hasil hubungan gelap mereka. Bayi malang itu ditemukan warga dalam kondisi terbungkus kardus di depan Musala Al Ibrahim, Desa Panawangan, Kecamatan Panawangan, pada Sabtu (4/10/2025) lalu.
Baca Juga:Tim Pengawasan Mabes TNI Tinjau Perkembangan TMMD ke-126 di Ciamis, Warga Apresiasi Pembangunan Fisik dan Non-Bangun Tugu Tapak Tilas TMMD: Bukti Kemanunggalan TNI dengan Rakyat Ciamis
Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, dalam pernyataannya usai memimpin langsung prosesi akad nikah, menjelaskan alasan di balik inisiatifnya yang tidak biasa ini.
“Pada prinsipnya tidak ada anak haram, oleh sebab itu saya menikahkan mereka atas persetujuan orang tuanya masing-masing. Alhamdulillah orang tuanya setuju dan kita nikahkan di Aula Polres, saya sebagai saksinya langsung dalam pernikahan itu,” ujarnya.
Suasana haru tak terelakkan menyelimuti seluruh prosesi pernikahan tersebut. Kedua pihak keluarga tak kuasa menahan tangis, menyaksikan anak mereka yang sempat tersesat akhirnya dipersatukan secara sah di bawah pengawasan aparat kepolisian. AKBP Hidayatullah mengakui bahwa ini adalah pengalaman pertama baginya menikahkan seseorang yang berstatus tersangka.
“Saya berharap keduanya bisa menjadi keluarga yang sakinah mawaddah warrohmah. Sementara untuk status hukumnya masih berlanjut,” tegasnya.
Kronologi kasus yang membawa pasangan ini ke pelaminan berawal jauh sebelumnya. Kapolres memaparkan bahwa hubungan asmara antara ARR dan NPW telah terjalin sejak Agustus 2024. Kedekatan mereka kian intens ketika pada November 2024, keduanya bekerja di perusahaan yang sama di wilayah Majalengka dan tinggal di kos yang berdekatan, hanya terpisah satu kamar.
Di sanalah, hubungan intim kerap terjadi. Pada Februari 2025, NPW menyadari telat datang bulan. Setelah melakukan tes kehamilan mandiri dengan hasil positif, kabar ini disampaikannya kepada ARR.
Tak lama kemudian, kontrak kerja mereka berdua berakhir dan memutuskan untuk pulang ke rumah orang tua masing-masing di Kawali, meninggalkan kehidupan sementara di Majalengka.
