JABAR EKSPRES – Kapan kenaikan UMK dan UMP 2026 diumumkan? Pemerintah tengah bahas formula baru pengupahan yang lebih adaptif terhadap ekonomi.
Kenaikan UMK dan UMP 2026: Pemerintah Bahas Formula Baru, Jakarta Nyaris Rp6 Juta
Pemerintah tengah mematangkan formula baru kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026, yang diproyeksikan bisa naik hingga 10,5%.
Baca Juga:Ditarget Berkontribusi pada PAD, Keberlangsungan Ekonomi Kreatif Cirebon Terancam Raperda KTRLaporan Keuangan Telkom Kuartal III 2025: Telkom Catat Pendapatan Rp109,6 Triliun pada Q3 2025
Jika terealisasi, DKI Jakarta berpotensi mencatat UMP hampir mencapai Rp6 juta per bulan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyampaikan bahwa pembahasan ini dilakukan bersama pimpinan konfederasi, federasi, serta serikat pekerja dan pengusaha di Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Menurutnya, formula pengupahan baru dirancang agar lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi nasional maupun daerah, dengan tujuan menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.
“Formula baru ini penting untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja, kelangsungan usaha, serta pemerataan ekonomi,” ujar Afriansyah dikutip dari Antaranews, Rabu (5/11/2025).
Kapan Kenaikan UMK 2026 Diumumkan?
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, penetapan UMP 2026 akan diumumkan oleh gubernur paling lambat pada 21 November 2025.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan bahwa pihaknya bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) telah mengusulkan kenaikan UMP 8,5%–10,5%, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.
“Kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sesuai amanat MK,” kata Said dalam konferensi pers, Senin (13/10/2025).
Baca Juga:Video Viral Bu Guru Ida 9 Menit 30 Detik Gegerkan Media Sosial, Netizen Ramai-ramai Berburu LinkSeri Pemungkas MRS, Astra Honda Kembali Andalkan Kecepatan CBR Series
Dari hasil kalkulasi, inflasi periode Oktober 2024–September 2025 berada di kisaran 3%–3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi diprediksi mencapai 5,2%, dan indeks tertentu naik dari 0,9% menjadi 1,0%.Kombinasi ini menghasilkan kenaikan rata-rata 8,5% hingga 10,5% di tahun 2026.
Prediksi UMP 2026 (Jika Naik 10,5%)
Jika pemerintah menyetujui kenaikan 10,5%, berikut perkiraan UMP 2026 di seluruh Indonesia:
- Aceh Rp4.072.605
- Sumatera Utara Rp3.306.777
- Riau Rp3.877.197
- DKI Jakarta Rp5.963.420
- Jawa Barat Rp2.421.311
- Jawa Tengah Rp2.397.130
- DI Yogyakarta Rp2.Rp2.501.808
- Jawa Timur Rp2.548.113
- Banten Rp3.210.156
- Bali Rp3.311.199
- Kalimantan Timur Rp3.955.140
- Sulawesi Selatan Rp4.041.567
- Papua Rp4.735.864
- Papua Selatan Rp4.735.864
- Papua Tengah Rp4.735.862
Kenaikan UMP dan UMK 2026 diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat serta menekan kesenjangan ekonomi antarwilayah.
