Kejaksaan Negeri Bogor Buat Perjanjian Kerja Sama dengan Pemkab, Pelajar Tawuran Dapat Pidana Kerja Sosial

Kejaksaan Negeri Bogor Buat Perjanjian Kerja Sama dengan Pemkab, Pelajar Tawuran Dapat Pidana Kerja Sosial
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Denny Achmad saat memberikan keterangan. Foto: Regi
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor akan mengadakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Denny Achmad mengatakan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

MoU antara dua belah pihak itu yakni, program pidana kerja sosial diharapkan tidak hanya menjadi alternatif hukuman, tetapi juga sarana membangun kesadaran hukum, tanggung jawab sosial, serta memberi kesempatan bagi pelaku untuk kembali berkontribusi secara positif kepada masyarakat.

Baca Juga:Kasus Dugaan Korupsi PT PPE Tertahan 5 Tahun, Kajari Kabupaten Bogor Siap Buka Lagi Berkas LamaSiaga 24 Jam Hadapi Cuaca Ekstrem, BPBD Kota Bogor Perkuat Mitigasi Bencana

“Kemarin kan udah MoU dari Jawa Barat ke gubernur sama Kajati Jawa Barat. Nanti kita akan mengadakan PKS juga di sini antara pelaksanaan PKS yang kemarin kami tandatangani,” kata Denny di Tegar Beriman, pada Rabu (5/11/2025).

Ia menutur, bentuk dari pidana kerja sosial dapat berbagai macam seperti menyapu jalan atau menerapkan keahlian positif diri sendiri.

“Kerja sosialnya apakah dia mau nyapu ataukah dia keahliannya apa, dia bisanya apa gitu,” tuturnya.

Lalu untuk masa pelaku pidana, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melakukan koordinasi dengan pihak pengadilan.

Sebagai contoh, pelajar yang terlibat tawuran akan disanksi pidana kerja sosial seperti menyapu maupun mempraktekan keahlian yang mumpuni untuk masyarakat.

“Itu nanti kita koordinasi juga sama pengadilan nanti pengadilan memutuskan, nanti kita yang menentukan. Misalnya dia masih pelajar atau gimana,” jelas dia.

Jenis pelanggaran, lanjut Denny, tergantung dari putusan kasus karena bersifat kasuistis.

Baca Juga:Jangkau Api pada Gedung Tinggi, Damkar Kabupaten Bogor Bakal Miliki 2 Unit Mobil SkyliftBogor Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Hujan Ekstrem, Dedie Rachim Ajak Masyarakat dan Pemerintah Bersinergi

Kasuistis merupakan, metode pengambilan keputusan etika yang berfokus pada penerapan prinsip moral umum ke dalam kasus-kasus tertentu.

“Tipiring, banyak macem-macem tergantung dari casenya itu kan kasuistis,” pungkasnya.

Diketahui, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Gubernur Provinsi Jawa Barat, serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri/Kota dengan Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat, yang berlangsung di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (4/11/25).

Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Fokus kerja sama ini adalah penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, sebuah langkah progresif untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada pemulihan sosial.

0 Komentar