“Streamlining portofolio bisnis kami hadirkan agar Telkom dapat semakin fokus pada bisnis inti yang mendukung pilar transformasi perusahaan. Dengan organisasi yang lebih lean dan efisien, setiap anak perusahaan diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi TelkomGroup. Langkah ini diambil sekaligus untuk memperkuat posisi Telkom dalam menjadi perusahaan strategic holding yang lebih solid dan dapat terus bertumbuh,” ujar Seno pada agenda Forum Group Discussion: Streamlining Anak Usaha untuk Agility & Optimalisasi Bisnis Telkom, yang berlangsung pada Jumat (31/10) di Bandung.
Agenda Forum Group Discussion diselenggarakan guna memastikan program streamlining yang dijalankan oleh Telkom dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip business judgment rules serta governance risk and compliance (GRC). Turut hadir dalam agenda tersebut Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, Dr. Muhammad Yusuf Ateh, Ak., MBA., sebagai keynote speaker dan beberapa narasumber diantaranya, (i) Jaksa Agung Muda Pembinaan, Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum, (ii) Deputi Akuntan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Keuangan (BPKP), Iwan Taufiq Purwanto, S.E., MBA, dan (iii) Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram, Muhammad Hayyanul Haq, SH., LLM., Ph.D. Acara ini dimoderatori oleh Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kalimatan Selatan, Dr. Yudhi Kurniawan, S.H., M.H.
Pada kesempatan ini, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, Dr. Muhammad Yusuf Ateh, Ak., MBA. mengatakan apabila ada kerugian yang timbul dari keputusan bisnis yang diambil dengan dasar itikad baik dan dibuktikan tanpa unsur mens rea merupakan risiko bisnis yang wajar, bukan tindak pidana korupsi, sepanjang dijalankan dengan bertanggung jawab.
Baca Juga:Buruan Klaim Saldo DANA Gratis Rp120 Ribu Awal Bulan November 2025 dari Link Ini!Gokil! Begini Cara Jual Uang Kuno Koin dengan Harga Rp20 Juta per Keping
“Cut loss merupakan langkah pemutusan kerugian perusahaan tidak semakin besar. Tindakan ini sah dan dapat dilakukan sepanjang dilandasi niat baik untuk memperbaiki kondisi perusahaan, tidak mengandung unsur mens rea, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaannya harus disertai dokumentasi yang lengkap dan akurat, serta memperoleh persetujuan dari Danantara, dan akan lebih kuat apabila didukung oleh peraturan internal Danantara yang mengaturnya.,” ungkap Yusuf Ateh.
