BBKSDA Jabar Dinilai Abai, Penyadapan Ilegal Getah Pinus di Taman Buru Masigit Kareumbi Buruk

Ilustrasi: Kawasan hutan pinus di Bandung Raya beberapa waktu lalu. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
Ilustrasi: Kawasan hutan pinus di Bandung Raya beberapa waktu lalu. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dugaan penyadapan getah pohon pinus secara ilegal, di Kawasan Konservasi Taman Buru Masigit Kareumbi yang lokasinya berada di tiga daerah, yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat masih jadi sorotan.

Parahnya, menurut pihak Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I), aktivitas penyadapan getah pohon pinus di kawasan konservasi Taman Buru Masigit Kareumbi yang diduga dilakukan secara ilegal itu, sempat berlangsung dalam waktu yang tergolong lama sekira nyaris satu dekade.

Ketua FK3I Pusat, Dedi Kurniawan mengatakan, selama berlangsungnya aktivitas penyadapan getah pohon pinus yang diduga ilegal, pihaknya menilai tidak adanya pengawasan yang dilakukan BBKSDA Jawa Barat.

Baca Juga:Percepat Penanganan Banjir Semarang-Demak, Gubernur Ahmad Luthfi Minta Optimalisasi PompaWaspadai Pergeseran Tanah, Farhan Imbau Warga Laporkan Gejala Retakan

“Bahkan setelah kita laporkan ke Gakkum, dari BBKSDA Jabar ini belum ada tindakan yang tegas dan jelas,” katanya kepada Jabar Ekspres, Kamis (30/10).

Dedi menerangkan, praktik penyadapan getah pohon pinus secara ilegal hanya menguntungkan pengusaha getah.

Sosialisasi terhadap masyarakat yang tergabung dalam KTH (Kelompok Tani Hutan) Penyadap Getah Pinus, yang sudah bertahun-tahun tidak diberikan akses legal oleh Kementrian Kehutanan, telah menjadi ruang bisnis pengusaha getah.

“Setelah kita laporkan itu, dari BBKSDA Jabar ada datang ke para petani di sana. Mereka ke sana hanya menyampaikan jika aktivitas yang dilakukan selama ini ilegal,” terangnya.

Dedi menjelaskan, banyaknya pengepul yang masuk justru dinilai memperkuat dugaan peta konflik antar para penyadap serta pendamping KTH.

“Persoalan utamanya adalah regulasi yang ada tidak diimplementasikan dengan baik, dan khawatir akan terjadinya penguasaan oknum Kementrian Kehutanan turut bermain, jika tidak melibatkan secara reami stakholder independen,” jelasnya.

Menurut Dedi, pemerintahan desa sebagai pemangku wilayah pun, pihaknya mengira belum cukup kuat sebagai bagian dari pendamping.

Baca Juga:Bandung Fair 2025, Pesta Kota Kreatif dengan Selera DuniaSerunya Halloween di FOX LITE Majalaya: Lari Bareng, Tanam Pohon, dan Kostum Seram

“FK3I tak pernah persoalkan skema pemanfaatan secara lestari, baik itu getah atau HHBK (Hasil Hutan Bahan Kayu) atau skema lain,” bebernya.

Dedi menegaskan, selama implementasi di lapangan mengacu pada kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, kemudian dapat menjaga kelestarian kawasan atas kesadaran masyarakat yang sudah sejahtera, pihaknya tak mempersoalkan skema apapun yang digunakan.

0 Komentar