Update Harga Emas 29 Oktober 2025: Antam Turun Lagi ke Rp2,267 Juta/Gram

Update Harga Emas 29 Oktober 2025: Antam Turun Lagi ke Rp2,267 Juta/Gram
Update Harga Emas 29 Oktober 2025.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan hari ini, Selasa, 29 Oktober 2025. Berdasarkan informasi resmi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam turun sebesar Rp15.000 per gram, sehingga kini dibanderol di angka Rp2.267.000 per gram.

Penurunan ini melanjutkan tren koreksi harga yang telah terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Harga Emas Antam Turun di Semua Pecahan

Penurunan harga emas tidak hanya terjadi pada pecahan 1 gram, tetapi juga berlaku untuk seluruh ukuran lainnya. Berikut rincian daftar harga emas Antam terbaru per 29 Oktober 2025:

Baca Juga:Realme GT8 Pro Hadir dengan Kamera Ricoh Super Canggih: Tantang Flagship Premium!KUR BRI 2025: Hitung Mudah Cicilan Pinjaman Rp150 Juta, Bunga Hanya 3% per Tahun!

  • Emas 1 gram: Rp2.267.000
  • Emas 2 gram: Rp4.474.000
  • Emas 3 gram: Rp6.686.000
  • Emas 5 gram: Rp11.110.000
  • Emas 10 gram: Rp22.165.000
  • Emas 25 gram: Rp55.287.000
  • Emas 50 gram: Rp110.495.000
  • Emas 100 gram: Rp220.912.000
  • Emas 250 gram: Rp552.015.000
  • Emas 500 gram: Rp1.103.820.000
  • Emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.207.600.000

Penurunan harga ini menjadi kabar menarik bagi masyarakat yang tengah menunggu waktu tepat untuk berinvestasi emas. Dengan harga yang kembali turun, pembelian emas batangan kini dinilai lebih menguntungkan untuk investasi jangka panjang.

Selain harga jual, harga buyback atau harga pembelian kembali emas oleh Antam juga ikut terkoreksi.

Pada hari ini, harga buyback emas berada di kisaran Rp2.140.000 per gram, turun Rp15.000 dibandingkan harga sebelumnya. Artinya, jika seseorang ingin menjual kembali emas batangan miliknya ke Antam, maka harga yang diterima akan mengacu pada nilai buyback ini.

Perlu diingat bahwa harga buyback bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada fluktuasi harga emas dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Karena itu, investor disarankan untuk selalu memantau pembaruan harga sebelum melakukan transaksi.

Sama seperti sebelumnya, setiap transaksi pembelian emas batangan di Indonesia dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajaknya sebesar 0,45 persen.

Baca Juga:Update Terbaru Harga Emas Antam: Turun Lagi ke Rp2,282 Juta/Gram, Simak Daftar Lengkap Semua Pecahan25 Kode Redeem FC Mobile Paling Baru 27 Oktober 2025 Masih Aktif dan Bisa Diklaim Sekarang!

Sementara bagi yang belum memiliki NPWP, tarifnya lebih tinggi, yaitu 0,9 persen.

Setiap transaksi resmi akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai tanda bahwa pajak telah dipungut sesuai ketentuan.

0 Komentar