Sepasang Kekasih di Ciamis Ditangkap Usai Buang Bayi di Depan Mushola

Dua Pemuda di Ciamis Ditangkap Usai Buang Bayi di Depan Mushola
Foto: Dua pelaku pembuang bayi hasil hubungan gelap di ringkus jajaran Polres Ciamis, Rabu (29/10/2025). (Cecep Herdi/Jabar Ekspres).
0 Komentar

Di bidan, diketahui bahwa NPW telah mengalami pembukaan lima. Proses persalinan pun berlangsung, dan pada pukul 21.30 WIB, NPW melahirkan bayi perempuan dengan selamat.

“Mereka tidak langsung pulang setelah persalinan, melainkan beristirahat terlebih dahulu untuk pemulihan. Keesokan harinya, Jumat, 3 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, mereka membawa bayi tersebut kembali ke kosan di Baregbeg,” terang Kapolres.

Di dalam kamar kos, diskusi pun terjadi. Dihantui rasa takut dan malu karena memiliki anak di luar nikah, mereka akhirnya memutuskan untuk membuang bayi tersebut. ARR disebutkan sebagai pihak yang pertama kali menyarankan tindakan nekat ini.

Baca Juga:Legenda Setan Merah Akui Salah, Bryan Mbeumo Ternyata Rekrutan Terbaik Manchester United!Gagal Lagi, Ronaldo Perpanjang Rekor Tanpa Trofi Bersama Al Nassr!

“Malam itu juga, pada pukul 19.30 WIB, mereka berangkat dari kosan dengan membawa bayi yang digendong dan dibungkus kain parnel serta jaket hoodie milik NPW.

Bayi itu kemudian diletakkan di dalam kardus bekas air mineral yang telah diberi alas sarung bantal. Mereka kemudian mengendarai sepeda motor berkeliling, melalui Ciamis, Cihaurbeuti, Panjalu, dan Kawali, untuk mencari lokasi yang tepat untuk membuang bayi mereka,” tegasnya.

Sekitar pukul 23.00 WIB, mereka tiba di depan Mushola Al-Ibrahim di Panawangan. Melihat situasi sekitar yang sepi, NPW lalu meletakkan bayi tersebut ke dalam kardus.

“ARR kemudian mengangkat kardus berisi bayi malang itu dan menaruhnya di depan mushola. Setelah itu, mereka langsung meninggalkan lokasi dan ARR mengantarkan NPW pulang ke kosan,” kata Hidayatullah.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kunci dari TKP dan dari kedua tersangka. Barang bukti tersebut antara lain satu potong sarung bantal bermotif matahari, satu potong kain parnel hijau bermotif boneka, satu potong jaket hoodie abu-abu bertuliskan ‘humble’, satu pasang sarung kaki bayi warna biru, satu buah kardus air mineral merek tertentu, serta satu unit kendaraan roda dua merek Vario.

Kedua tersangka kini menghadapi tuntutan pasal berat. Mereka dijerat dengan Pasal 76B Jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Alternatif pasal lainnya adalah Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Terhadap Anak atau Pasal 305 KUHP. “Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta,” tegas Hidayatullah. (CEP)

0 Komentar