JABAR EKSPRES – Kepolisian Resor (Polres) Ciamis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penelantaran anak atau pembuangan bayi.
Dua orang pelaku, yang merupakan orang tua kandung dari bayi perempuan tersebut, ditangkap setelah melalui penyelidikan mendalam. Keduanya nekat membuang bayi mereka karena dilanda rasa takut dan malu lantaran anak itu lahir di luar ikatan pernikahan.
Kasus ini berawal dari sebuah laporan yang diterima Polsek Panawangan pada Sabtu, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 04.30 WIB. Masyarakat setempat menemukan seorang bayi perempuan yang dibungkus dalam kardus dan diletakkan di depan Mushola Al-Ibrahim, di Kampung Cigobang, Desa Panawangan, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis.
Baca Juga:Legenda Setan Merah Akui Salah, Bryan Mbeumo Ternyata Rekrutan Terbaik Manchester United!Gagal Lagi, Ronaldo Perpanjang Rekor Tanpa Trofi Bersama Al Nassr!
“Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, kami segera turun tangan melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres Ciamis AKBP H Hidayatullah dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ciamis, Rabu (29/10/2025).
Setelah menerima laporan polisi (LP) secara resmi pada 10 Oktober 2025, penyidik mulai bekerja. Proses penyelidikan yang melibatkan koordinasi dengan dinas terkait dan pemeriksaan sejumlah saksi akhirnya membuahkan hasil. Pada 17 Oktober 2025, kasus ini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ciamis untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami kemudian meningkatkan statusnya menjadi penyidikan melalui gelar perkara pada 18 Oktober 2025. Pada hari yang sama, kedua terlapor ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Hidayatullah
Kedua tersangka tersebut berinisial ARR (20) dan NPW (20). Keduanya berasal dari Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, dan saat ini belum bekerja.
Kronologi Kasus
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa ARR dan NPW telah menjalin hubungan pacaran sejak Agustus 2024. Pada November 2024, mereka bekerja di perusahaan yang sama di Majalengka dan tinggal di kosan yang berdekatan. Kedekatan inilah yang memicu mereka sering melakukan hubungan intim.
Pada Februari 2025, NPW menyadari ia telat datang bulan. Setelah melakukan tes kehamilan dengan hasil positif, ia memberitahukan hal tersebut kepada ARR.
Memasuki Agustus 2025, dengan perut yang semakin membesar, NPW memutuskan untuk menyembunyikan kehamilannya dari orang tua mereka. Ia menyewa kamar kos di daerah Baregbeg, Ciamis.
Baca Juga:Ramon Tanque Tegaskan Belum Menyerah Cetak Gol Debut untuk Persib Bandung Vinicius Junior Tak Betah di Real Madrid, Hubungan dengan Xabi Alonso Kian Memanas
Puncaknya terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025. Sekitar pukul 04.30 WIB, NPW merasakan kontraksi. ARR yang dihubungi kemudian membawanya ke praktik bidan di daerah Ciamis pada pukul 13.30 WIB.
