Adapun masa kerja PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun berdasarkan perjanjian kerja, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi, ketersediaan anggaran, serta hasil evaluasi kinerja.
Keputusan pengangkatan dijadikan dasar dimulainya masa kerja, sementara jam kerja dan pembagian waktu ditentukan langsung oleh PPK sesuai karakteristik pekerjaan.
Kewajiban dan Evaluasi Kinerja PPPK Paruh Waktu
Sebagai bagian dari ASN, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki kewajiban moral dan profesional yang sama seperti pegawai penuh waktu. Mereka wajib:
Baca Juga:Viral! Gara-Gara Tatapan Mata, Geng Motor Zestier Ngamuk dan Serang Gym di BandungPKP2 PKM 2025 Ditutup: 1.590 Proposal Didanai, 7.171 Mahasiswa Unjuk Kreativitas di Beragam Bidang Ilmu
- Setia pada Pancasila dan UUD 1945,
- Menjaga netralitas dan integritas ASN
- Mematuhi kode etik serta nilai dasar ASN, dan
- Melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pegawai PPPK Paruh Waktu wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan mengikuti evaluasi kinerja setiap tiga bulan serta tahunan.
Hasil evaluasi ini menjadi dasar apakah kontrak mereka akan diperpanjang atau tidak.
Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Soal penghasilan, PPPK Paruh Waktu menerima upah minimum setara atau lebih tinggi dari gaji yang diterima saat masih berstatus pegawai non-ASN, tergantung kebijakan dan standar upah minimum wilayah setempat.
Dana pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak diambil dari belanja pegawai utama, melainkan dari pos anggaran lain yang diatur sesuai peraturan pemerintah.
Selain gaji pokok, mereka juga berhak mendapatkan fasilitas dan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN.
Pembatalan kelulusan PPPK Paruh Waktu yang diumumkan BKN menjadi pelajaran penting bagi para pelamar ASN.
Pastikan seluruh dokumen, kualifikasi, dan komitmen kerja sesuai dengan aturan agar tidak kehilangan kesempatan di tahap akhir.
Baca Juga:NasDem Jabar Tebar Kepedulian di Hari Sumpah Pemuda, Kunjungi Panti Wreda BandungMorris dan Super Indo Gelar Aktivitas Fun Run, Ajak Masyarakat Bandung Terapkan Gaya Hidup Sehat
Meski beberapa peserta harus menerima pembatalan, pemerintah menegaskan proses ini dilakukan secara transparan dan berdasarkan regulasi resmi, bukan keputusan sepihak.
