Dalam waktu kurang dari tujuh hari, Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
“Tersangka kami amankan di salah satu hotel di Cimahi. Saat diamankan, ia sempat melawan, sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya,” kata Niko.
Barang bukti yang diamankan antara lain perhiasan emas berupa gelang, cincin, kalung, serta uang tunai Rp5 juta. “Semua barang itu ditemukan di tangan tersangka,” tambahnya.
Baca Juga:Pengakuan Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Hotel Palembang: Perjanjian Open BO yang Tak SesuaiDalam 3 Jam, Pelaku Pembunuhan di Tanjakan Beunyeng Baleendah Dibekuk Polisi
Atas perbuatannya, Wawan dijerat Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Mong)
