Pemkot Bogor Tegaskan Penegakan Kawasan Tanpa Rokok, Upayakan Pengawasan dan Edukasi Rutin 

Pemkot Bogor Tegaskan Penegakan Kawasan Tanpa Rokok, Upayakan Pengawasan dan Edukasi Rutin 
Ilustrasi Sosialisasi kawasan tanpa rokok
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menegaskan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Upaya ini dilakukan melalui pengawasan rutin di ruang publik serta sosialisasi berkelanjutan agar masyarakat memahami pentingnya menjaga lingkungan bebas asap rokok.

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan, Pemkot bersama jajaran lintas dinas akan terus menggencarkan penegakan aturan di lokasi-lokasi dengan aktivitas masyarakat tinggi, seperti pusat perbelanjaan, terminal, hingga area perkantoran.

“Pengawasan perlu dilakukan sebagai bentuk pengingat bahwa Perda KTR masih aktif dan wajib dipatuhi. Merokok tidak dilarang, tapi diatur, hanya boleh di tempat yang terbuka tanpa atap,” ujar Jenal Mutaqin di Kota Bogor dikutip Senin (27/10/2025).

Baca Juga:Trans Studio Bandung Hadirkan Highschool Horror, Wahana Halloween Seru untuk Semua UsiaManjakan Pelanggan dengan Cashback dan Paket Ekstra Purna Jual, Isuzu Festival 2025 kini Kembali Hadir

Hasil pemantauan terakhir di salah satu kawasan perbelanjaan, pemerintah masih menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk warga yang merokok di area publik yang seharusnya bebas asap rokok. Bahkan, sebagian di antaranya diketahui menggunakan rokok ilegal tanpa pita cukai.

Selain pelanggaran tersebut, terdapat juga temuan anak di bawah umur yang kedapatan merokok di area publik. Kasus ini pun mendapat perhatian khusus karena menyangkut peran orang tua dalam pengawasan serta tanggung jawab lingkungan sekolah dalam memberikan edukasi.

“Kalau ada anak di bawah umur yang merokok di area publik, kami akan memanggil pihak sekolah dan orang tua untuk diberikan pembinaan. Sebelumnya juga sudah ada sanksi yang diberikan, yaitu membersihkan puntung rokok bekasnya di depan umum,” tutur Jenal.

Lebih lanjut, Jenal menekankan bahwa pengelola fasilitas publik, baik lembaga maupun perusahaan, juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan kawasannya bebas dari aktivitas merokok. Mereka diwajibkan memasang tanda larangan merokok dan menegur pelanggar sesuai ketentuan perda.

Adapun pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga denda paling tinggi Rp200 ribu, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2018.

“Adanya pengawasan hingga sidak bukan semata menindak, tetapi juga mengedukasi. Kami ingin hal tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus menyosialisasikan serta membangun kesadaran kolektif agar ruang publik di Kota Bogor tetap sehat dan nyaman,” tuturnya.

0 Komentar