Pekerja di sektor pertembakauan, yang diwakili oleh Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSPRTMM) SPSI mengingatkan anggota dewan bahwa Raperda KTR yang sedang disusun oleh Kabupaten Cirebon bisa menjadi ancaman serius yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Untuk diketahui, di Kabupaten Cirebon terdapat 3.035 pekerja sigaret kretek tangan (SKT) di Cirebon.
“Raperda KTR yang sangat menekan industri hasil tembakau (IHT) bisa membuat pekerja jadi pengangguran. Industrinya kolaps, pekerjanya juga terdampak. Perlu diingat bahwa ada pekerja sigaret kretek tangan, yang 95% adalah perempuan tulang punggung keluarga,” kata Teddy Heryanto, perwakilan FSPRTMM Cirebon.
Baca Juga:Bansos KLJ 2025 Resmi Cair, Cek Penerima Bantuannya di Sini!Update Pencairan Bantuan KLJ Oktober 2025: Cek Jadwalnya!
Menanggapi suara dari elemen ekosistem pertembakauan, H Khanafi, Ketua Pansus Raperda KTR berjanji bahwa rancangan aturan ini akan dibahas seadil-adilnya.
“Kami berupaya jangan sampai ada yang tertekan dan tercekik. Harapan dan aspirasi masyarakat akan diakomodir seadil-adilnya. Termasuk juga keberatan-keberatan dari petani, pedagang dan pekerja atas dampaknya akan dicatat,” tutup Khanafi. (*)
