Polisi Bongkar Tambang Ilegal di Indramayu, Korlap Ditangkap

Bongkar Kasus Tambang Ilegal di Indramayu, Satu Orang Korlap jadi Tersangka
Polisi saat bongkar aktivasi pertambangan ilegal di Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu. Dok. Humas Polda Jabar.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil membongkar kasus tambang ilegal yang terjadi di Desa Tunggulpayung, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu.

Pengungkapan dilakukan pada Selasa, 21 Oktober 2025. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pihaknya menetapkan seorang tersangka berinisial HY (44), warga Kabupaten Cirebon, yang berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) dalam kegiatan penambangan ilegal tersebut.

“Dari hasil operasi di lapangan, petugas mengamankan satu tersangka berinisial HY (44) yang diduga berperan sebagai koordinator lapangan atau checker dalam kegiatan penambangan ilegal,” ujar Hendra, Jumat (24/10).

Baca Juga:Pemain Andalan Cedera Jelang El Clasico, Hansi Flick Harus Putar Otak!Alasan Thom Haye Menghilang saat Persib Tekuk Selangor FC di ACL 2

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal, antara lain: satu unit alat berat excavator merk LiuGong tipe 938E HD, satu unit truk pengangkut tanah, beberapa buku catatan ritasi, slip bon tanah, surat jalan, serta dokumen administrasi perusahaan yang digunakan dalam kegiatan penambangan tersebut.

Hendra menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polres Indramayu.

“Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, petugas menemukan alat berat yang sedang beroperasi tanpa dokumen izin usaha pertambangan (IUP). Tersangka juga tidak dapat menunjukkan izin resmi atas kegiatan penambangan tanah tersebut,” ungkap Hendra.

Dengan temuan ini, tersangka kini telah diamankan di Mapolres Indramayu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka terancam dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana,” pungkas Hendra.(san)

0 Komentar