JABAR EKSPRES – Kawasan Bandung Utara (KBU), yang selama ini berfungsi sebagai penyangga ekologis dan daerah resapan air bagi cekungan Bandung, kini menghadapi tekanan berat akibat pembangunan yang kian masif. Sejumlah kawasan yang dulu hijau, kini berubah menjadi kompleks perumahan, hotel, dan kafe modern.
Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016, wilayah KBU ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Provinsi yang fungsi utamanya adalah konservasi dan pengendalian ruang.
Artinya, setiap pembangunan di kawasan ini harus melalui izin berlapis dan rekomendasi dari pemerintah provinsi. Namun, dalam praktiknya, banyak proyek justru berjalan tanpa pengawasan ketat.
Baca Juga:Balita di Bandung Barat Jadi Korban Dugaan Kekerasan Seksual, Pelaku Berusia 51 Tahun Ditangkap PolisiSambangi SDN GBI Kabupaten Bandung, Selvi Ananda Tinjau Kesehatan dan Bagikan Kacamata Gratis
Data dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Barat 2025, menyebutkan sedikitnya 500 hektare lahan resapan di KBU telah beralih fungsi menjadi kawasan hunian dan wisata dalam sepuluh tahun terakhir.
Sebagian besar berada di Ciumbuleuit, Dago Atas, Punclut, dan Lembang, wilayah yang secara topografi memiliki kemiringan curam dan daya resap tinggi.
“Alih fungsi lahan di KBU berjalan nyaris tanpa kontrol. Padahal, kawasan ini adalah sumber air tanah utama bagi Kota Bandung,” ujar Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat, Wahyudin, Rabu (22/10).
Menurutnya, pembiaran pembangunan di kawasan konservasi tidak hanya melanggar perda, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem Cekungan Bandung secara keseluruhan.
Penelitian Institut Teknologi Bandung tahun 2023 menunjukkan bahwa muka air tanah di Bandung menurun 0,5–1 meter per tahun, terutama di wilayah utara yang kini padat pembangunan. Akibatnya, air hujan yang seharusnya meresap ke tanah justru mengalir deras ke hilir.
Dampaknya, kawasan Antapani, Cicadas, dan Gedebage semakin sering dilanda banjir cepat (flash flood). Data dari Open Data Kota Bandung (2024) mencatat lebih dari 20 kejadian banjir dan genangan di kawasan hilir yang disebabkan oleh peningkatan limpasan air dari wilayah KBU.
Padahal, Perda No. 2 Tahun 2016 telah secara jelas mengatur batasan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) di zona lindung maksimal hanya 10 persen. Namun, hasil audit Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar, 2024, menemukan lebih dari 30 proyek di KBU yang tidak sesuai zonasi dan tidak memiliki rekomendasi provinsi.
