Hal ini diakibatkan oleh lemahnya koordinasi antardaerah yang juga menjadi faktor penghambat utama.
“KBU melintasi empat wilayah: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Kota Cimahi. Sayangnya, penegakan hukum belum sinkron. Setiap daerah punya interpretasi sendiri,” ujar pemerhati tata ruang dari UPI, Yudi Asep.
Imbasnya, debit mata air Dago Pakar dan Punclut dilaporkan menurun drastis, sementara indeks pencemaran Sungai Cikapundung naik dari 3,1 pada tahun 2020, menjadi 4,2 di tahun 2024 masuk kategori tercemar berat.
Baca Juga:Balita di Bandung Barat Jadi Korban Dugaan Kekerasan Seksual, Pelaku Berusia 51 Tahun Ditangkap PolisiSambangi SDN GBI Kabupaten Bandung, Selvi Ananda Tinjau Kesehatan dan Bagikan Kacamata Gratis
“Jika ini terus dibiarkan, Bandung akan kehilangan daya dukung lingkungannya. Krisis air, longsor, dan banjir akan menjadi bagian dari keseharian,” ujar Yudi menegaskan.
WALHI dan sejumlah komunitas lingkungan kini mendesak moratorium pembangunan di KBU, setidaknya sampai evaluasi menyeluruh terhadap izin dan daya dukung dilakukan. Pemerintah provinsi diminta memperkuat pengawasan lintas daerah dan memastikan setiap izin mengacu pada Perda 2/2016.
Pemerintah Kota Bandung menyatakan mendukung langkah itu. “Kawasan utara adalah penyangga vital. Kami berkomitmen memperketat izin dan mendorong pembangunan berwawasan lingkungan,” kata Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.
KBU bukan sekadar bentang alam di utara Bandung, tetapi jantung ekologi bagi keberlangsungan hidup jutaan warga di bawahnya. Jika pembangunan tanpa kendali terus berlangsung, Kota Bandung akan menghadapi risiko ekologis serius, dari krisis air hingga bencana alam yang tak terhindarkan. (Dam)
