Dirjen Bea Cukai Jawa Barat Ungkap Bogor Jadi Tempat Pemasaran Rokok Ilegal!

Dirjen Bea Cukai Jawa Barat Ungkap Bogor Jadi Tempat Pemasaran Rokok Ilegal!
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Finari Manan saat memberikan keterangan di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor. Foto: Regi/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat mengungkapkan, wilayah Bogor merupakan tempat perlintasan dan pemasaran rokok ilegal.

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Finari Manan di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Selasa (21/10/2025).

Menurutnya, sebanyak 1.880.812 batang rokok ilegal akan dimusnahkan pada hari ini, Selasa. Itu merupakan barang yang diperoleh dalam penindakan sepanjang tahun 2025 di Kabupaten Bogor, di mana totalnya sebanyak 10 juta batang rokok.

Baca Juga:Satpol PP dan Bea Cukai Bongkar Trik Kamuflase Baru Jaringan Rokok Ilegal di CimahiPedagang Pasar Tagog Padalarang Terjaring Operasi Rokok Ilegal, Satpol PP Sebut Ini Penyitaan Terbesar!

Ia menambahkan, pihaknya mencegah rokok ilegal yang akan melintas melalui wilayah Jawa Barat dari daerah Madura, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.

“Namun yang hari ini kita lakukan pemusnahan 1,8 juta batang, dan ini adalah rokok lokal yang kita cegah melintas dari Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Jadi di Bogor ini atau Jawa Barat bukan tempat produksi tetapi tempat pelintasan dan pemasaran,” jelas Finari.

“Jadi kalau kita lihat di sini tidak dilengkapi pita cukai, yang pertama adalah rokok polos, rokok yang tidak dilengkapi pita cukai,” lanjut dia.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa terdapat juga rokok yang dilengkapi pita cukai palsu, di mana pita cukai yang digunakan bukan peruntukannya.

Sebagai contoh, pemasangan pita cukai untuk 12 batang rokok tetapi dipasang untuk 20 batang. Jadi delapan batangnya tidak membayar cukai.

“Tetapi bisa juga rokok yang dilengkapi pita cukai, tetapi cukainya palsu itu juga adalah rokok yang ilegal atau rokok yang dilengkapi pita cukai tetapi bukan untuk peruntukanya, seharusnya untuk 12 batang rokok tetapi dilengkapi untuk 20 batang rokok, jadi 8 nya tidak membayar cukai,” jelas dia.

Dirinya mengungkapkan, kegiatan ilegal tersebut mengakibatkan kerugian negara pada dana bagi hasil tembakau untuk kesejahteraan serta kesehatan masyarakat di wilayah Bogor.

Baca Juga:Bea Cukai Ungkap Modus Baru Distribusi Rokok Ilegal di Cimahi, Ternyata…Dua Tahun, 28 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan, Pemkot Bandung Gencarkan Razia

Bahkan, lanjut Finari, pajak rokok sebesar 10 persen juga dapat mengalir ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor.

“Ini mengakibatkan kerugian negara yang seharusnya cukai ini peruntukanya untuk dana bagi hasil tembakau, untuk kesejahteraan kesehatan masyarakat di wilayah Bogor kemudian juga pajak rokok yang sebesar 10 persen untuk mengalir ke menjadi PAD Kabupaten Bogor,” pungkasnya.

0 Komentar