Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Moch Faisal turut memberikan tanggapan atas terbitnya fatwa tersebut.
“Fatwa ini memberikan ketenangan dan landasan kuat bagi masyarakat pekerja untuk memastikan dirinya terlindungi dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Dengan dukungan berbagai pihak, perlindungan pekerja bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga bentuk gotong royong sosial untuk saling menanggung dalam kebaikan” jelas Faisal.
Fatwa tersebut, membuka kesempatan bagi pekerja rentan di Bandung untuk mendapatkan perlindungan sosial yang lebih luas, terutama melalui dukungan zakat, infak dan sedekah.
Baca Juga:SNG Cargo: Sukseskan Distribusi Smart Board Tahap 1 Hingga 300 Armada PengirimanSatya JKN Award 2025: Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja
“Kami siap berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan pelaksanaan program ini berjalan transparan dan efektif, demi kesejahteraan masyarakat,” tutup Faisal. (*)
