JABAR EKSPRES – Kucuran hibah Pemprov Jawa Barat pada tahun anggaran 2024 menyisakan segudang masalah. Salah satunya terkait lembaga penerima hibah yang belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban.
Hal itu berdasarkan data audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas APBD 2024. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), tercatat bahwa Pemprov Jabar merealisasikan belanja hibah sebesar Rp 5,110 triliun atau 97,80 persen dari rencana anggaran. Hibah itu mengalir ke pemerintah pusat, hingga badan atau lembaga masyarakat.
Dari hasil audit yang dilakukan BPK, terdapat beberapa permasalahan, di antaranya keterlambatan laporan penggunaan hibah, serta ada ratusan penerima hibah yang belum menyampaikan laporan.
Baca Juga:Krisis Kepercayaan, Jepang Pertimbangkan Tinggalkan AFC dan Bentuk Federasi BaruLouis van Gaal Takkan Latih Timnas Indonesia!
Total ada 512 lembaga yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah. Jika ditaksir, kucuran hibah ke 512 lembaga itu senilai Rp 111,597 miliar.
Beberapa lembaga penerima hibah itu di antaranya adalah, Yayasan Ummu Salamah Kalimanggis Tasikmalaya senilai Rp 3,350 miliar. Yayasan AR-Rifahiyah Tasikmalaya Rp 2 miliar.
PW IKA PMII Jawa Barat Kota Bandung Rp 1 miliar. PD Persis Kota Bandung Rp 1 miliar. Pondok Pesantren Al Khawrizmi Kota Bandung Rp 900 juta. Hingga Yayasan Puspaprawinaya Garut Rp 700 juta.
Sesuai ketentuan, laporan penggunaan hibah perlu disampaikan setelah satu bulan selesai kegiatan atau paling lambat 10 Januari tahun anggaran berikutnya. Namun sampai proses audit dilakukan, 512 lembaga itu belum menyerahkan.
Di sisi lain, Biro Kesra Jabar sebenarnya juga telah menyampaikan peringatan tertulis kepada lembaga tersebut. Berdasarkan data, surat teguran dikirim pada 17 Januari kepada 146 lembaga, 21 Februari kepada 54 lembaga, dan 26 Februari kepada 1.105 lembaga penerima hibah.
BPK juga merekomendasikan bahwa Inspektorat Jabar untuk memeriksa 512 penerima hibah tersebut. Apabila tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka penerima wajib mengembalikan ke Kas Daerah.
Sementara itu Kepala Biro Kesra Jabar Andrie Kustria Wardana menuturkan, para penerima hibah itu juga telah berproses untuk menyampaikan laporan.
Baca Juga:Sekda Jateng Serukan Makan Makanan Sehat dan BerkualitasGeliatkan Pariwisata Jateng, 1.000 Peserta Ramaikan Slamet Trail Run 2025
“Tinggal sedikit lagi. Sudah berulang kali kami surati. Tapi tetap belum juga menyampaikan laporan,” katanya, Senin (20/10).
Andrie menambahkan, beberapa kendala yang disampaikan kebanyakan adalah faktor teknis, terutama dalam penyusunan dokumen laporan keuangan.(son)
