Penipuan CPNS Kejaksaan di Cimahi Terbongkar, Korban Dijanjikan SK hingga Uang Raib Rp200 Juta

Penipuan CPNS Kejaksaan di Cimahi Terbongkar, Korban Dijanjikan SK hingga Uang Raib Rp200 Juta
Petugas Kejari saat Mengintrogasi Pelaku (H) yang Menjanjikan SK CPNS. (Mong/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dugaan tindak pidana penipuan yang mencatut nama Kejaksaan kembali mencuat. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi mengungkap kasus penipuan bermodus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilakukan oleh seorang pria berinisial H.

Pelaku mengaku bisa membantu meloloskan korban menjadi pegawai kejaksaan dengan imbalan uang ratusan juta rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Nurintan M.N.O. Sirait, mengungkapkan kasus ini terkuak setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat pada Rabu (15/10/2025). Laporan tersebut datang dari seorang korban berinisial C, warga yang berdomisili di wilayah hukum Kejari Cimahi.

Baca Juga:Kejari Cimahi-Disnaker Bekali Keterampilan Kerja pada Pelaku yang Perkaranya Telah Selesai Melalui RJKejari Cimahi Dorong Sosialisasi Hukum untuk Cegah Kekerasan di Lingkup Keluarga

“Informasi awal yang kami terima, pelaku menjanjikan korban akan mendapatkan Surat Keputusan CPNS (SK CPNS) dan langsung mengikuti pelatihan dasar atau latsar di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI (Badiklat Kejaksaan) pada hari yang sama,” ujar Nurintan pada awak media, Rabu malam.

Pelaku kemudian mengatur pertemuan dengan korban di kawasan Gambir dan Ceger, Jakarta.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui korban telah menyerahkan uang sebesar Rp200 juta, yang dibayarkan secara bertahap selama lima bulan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intelijen Kejari Cimahi segera berkoordinasi dengan Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (Satgas SIRI) di bawah Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) untuk melakukan pengamanan dan penindakan.

“Sekitar pukul 13.00 WIB, tim memperoleh informasi bahwa pelaku dan korban sedang berada di Gambir. Tak lama kemudian, pelaku membawa korban ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dilanjutkan ke Badiklat Kejaksaan di Ceger, Jakarta,” jelasnya.

Berbekal koordinasi cepat, Satgas SIRI berhasil mengamankan pelaku di kawasan Kejaksaan RI, Ceger, Jakarta, tanpa perlawanan.

Setelah dilakukan klarifikasi di lokasi, Nurintan menerangkan diketahui bahwa korban memang berdomisili di wilayah hukum Kejari Cimahi.

Baca Juga:Belasan Pedagang di Pujasera Telkom University Jadi Korban Penipuan QRIS, Uang Pembeli Masuk Rekening Pelaku!Modus Baru Penipuan Berkedok Customer Service Aplikasi, Warga Ciamis Rugi Rp10 Juta Gara-Gara Beli Kulkas!

“Atas perintah Jaksa Agung Muda Intelijen, pelaku kemudian dibawa ke wilayah hukum Kejaksaan Negeri Cimahi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana. Selanjutnya kasus ini akan diproses oleh Polres Cimahi,” tegas Nurintan.

Ia menambahkan, Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan, seluruh proses penerimaan pegawai kejaksaan dilaksanakan secara resmi, transparan, dan tanpa pungutan biaya apapun melalui mekanisme rekrutmen nasional.

0 Komentar