“Keduanya kini resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Adi menegaskan, Kejaksaan Negeri Sumedang berkomitmen menuntaskan kasus tersebut hingga akar. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi siapa pun yang berani “bermain” dalam proyek strategis nasional.
“Bendungan Cipanas adalah proyek vital bagi ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga:Ini Alasan Gubernur Jabar Prioritaskan Pembangunan Desa Penghasil Pajak di 2026!Telan Anggaran Rp 1,3 Triliun Bendungan Cipanas Cikedung Jebol, Dewan Jabar Langsung Sidak
Adi menyampaikan, apabila ada yang mencoba memanfaatkan proyek ini untuk kepentingan pribadi, maka pihaknya pasti akan bertindak tegas.
Dia juga mengindikasikan, penyidikan belum berhenti pada dua tersangka yang sudah ditahan.
“Penyidikan masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” pungkas Adi. (Bas)
