“Pasar sebagai kawasan komersial yang notabene memiliki izin usaha dapat dijadikan landasan hukum sebagai instrumen kontrol pemerintah kota dalam mendorong mereka (pengelola pasar) untuk mengelola sampahnya secara mandiri,” ujarnya.
Jefry menegaskan, aturan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018, khususnya pada pasal 24, 27, dan 59.
“Di satu sisi, kawasan komersial yang dalam hal ini pasar memiliki lembaga pengelola juga harus bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sampahnya secara mandiri tanpa harus membebani APBD,” ucapnya.
Baca Juga:Andri Gunawan Kecam Tayangan TV yang Diduga Lecehkan Pesantren dan Ulama: Ini Krisis KebudayaanPangkas Dana Transfer Daerah, Pakar Unpad Peringatkan Potensi Ketimpangan
Dia menilai, pengelola pasar seperti Caringin dan Gedebage seharusnya membiayai sendiri pengelolaan sampahnya.
“Kalau sekiranya hal ini serius dilakukan pemerintah, dijamin umur TPA akan semakin panjang. Karena yang akan dibuang ke TPA adalah sampah residu sisa hasil pengelolaan dan penanganan di sumber,” pungkasnya.
