4. BPKAD dan Pemkot harus berhenti menjadi alat kepentingan oligarki, segera akui dan jalankan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
5. Mendesak Menteri Kehutanan Cq Dirjen KSDAE turun tangan dan melakukan mediasi kepada para pihak, dalam persoalan izin lembaga konservasi dan perlindungan pelestarian kawasan serta satwa di Bandung Zoo.
6. Lahan ini milik warga Kota Bandung, bukan Pemkot. Seluruh kebijakan harus mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan hak asasi warga atas ruang hijau, bukan sekadar angka Pendapatan Asli Daerah. Kebun Binatang Bandung harus tetap menjadi simbol ruang terbuka hijau, ruang edukasi, ruang budaya, dan ruang rekreasi rakyat.
Baca Juga:Geruduk Bandung Zoo, Ini Tuntutan Aliansi Bandung Melawan!Terkait Penutupan Bandung Zoo, Pemkot Sudah Bersurat ke Kementerian Kehutanan
7. Pers dan media wajib mengedepankan jurnalisme ekologis, memberitakan krisis ini secara proporsional dan berpihak pada keberlanjutan hidup rakyat banyak.
