JABAR EKSPRES – Di tengah tuntutan transparansi pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih menghadapi pekerjaan rumah besar: ribuan aset milik daerah belum memiliki sertifikat hak pakai.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari hampir 12.000 aset yang tercatat, baru sekitar 500 yang telah memiliki legalitas hukum.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius soal tata kelola aset pemerintah, terlebih di tengah maraknya sengketa kepemilikan lahan yang kerap menyeret aset publik ke ranah hukum.
Baca Juga:Pangkas Dana Transfer Daerah, Pakar Unpad Peringatkan Potensi KetimpanganYayasan Kasih Palestina Siap Bangun Kembali Masjid Istiqlal Indonesia di Gaza
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, tak menampik bahwa progres penyertifikatan terus didorong. Namun, ia mengakui bahwa prosesnya berjalan sangat bertahap dan belum bisa diselesaikan dalam waktu dekat.
“Setiap tahun kami memiliki program untuk mensertifikasi aset-aset daerah. Memang dari seluruh aset yang ada, program dari BPN sifatnya pemulihan atau fasilitasi, tapi tidak semua bisa selesai dalam satu tahun,” ujarnya di Balai Kota Bandung, Senin (13/10/2025).
Minimnya aset bersertifikat ini membuka potensi masalah serius, mulai dari tumpang tindih kepemilikan, penggunaan aset tanpa izin, hingga gugatan hukum oleh pihak ketiga.
Iskandar mengakui masih ada sejumlah tanah yang kini tengah digugat, sebagian di antaranya bahkan belum memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap.
“Yang penting sekarang, datanya sudah lengkap dan siap diproses agar tidak menimbulkan masalah ke depannya. Karena memang ada beberapa tanah yang dari sisi kepemilikannya juga masih digugat,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan aset daerah selama ini masih lemah di sisi administrasi dan dokumentasi.Padahal, aset yang tidak bersertifikat bukan hanya berisiko hilang dari daftar kekayaan daerah, tetapi juga dapat mengganggu laporan keuangan pemerintah sesuatu yang sering menjadi temuan BPK dalam audit tahunan.
Program sertifikasi aset memang dijalankan setiap tahun, namun laju penyelesaiannya nyaris tak beranjak signifikan.
Baca Juga:BabatuRun 2025: Saat Lari Jadi Bahasa Kebaikan di Kota BandungRevitalisasi Tangki LNG Arun Capai 81 Persen, Target Beroperasi Akhir 2025
Pemkot Bandung berdalih keterbatasan sumber daya dan proses verifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi kendala utama.
“Sebagian memang difasilitasi BPN secara gratis, tapi ada juga yang akan kita anggarkan sendiri. Namun tentu tidak bisa diselesaikan sekaligus dalam satu tahun,” kata Iskandar.
