Satpol PP Kota Bandung Gencar Tertibkan Reklame Tak Berizin di Median Jalan: Targetkan 14 Dibongkar hingga Akh

Ilustrasi reklame di Kota Bandung (Dimas/Jabarekspres)
Ilustrasi reklame di Kota Bandung (Dimas/Jabarekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan ketertiban umum dan peraturan daerah, salah satunya melalui penertiban reklame ilegal yang berdiri di atas median jalan. Hingga Oktober 2025, dari target 14 titik reklame yang akan ditertibkan tahun ini, sebanyak 7 titik telah berhasil dibongkar.

Langkah tegas ini bukan tanpa alasan. Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang, menyebutkan bahwa seluruh izin reklame di median jalan tersebut telah kedaluwarsa, dan keberadaannya kini melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2025.

“Berdasarkan Perda 05 Tahun 2025, semua reklame di median jalan yang kita targetkan memang sudah habis masa perizinannya. Maka dari itu, penertiban ini menjadi prioritas utama kami tahun ini,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (7/10).

Baca Juga:Pastikan Keamanan Pangan, Gubernur Ahmad Luthfi Minta Pengawasan MBG DiperketatBikin Panik Tamu Hotel di Bandung, Macan Tutul Berhasil di Evakuasi Tim Gabungan

Guna menghindari gangguan lalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna jalan, Satpol PP memilih melakukan pembongkaran reklame pada malam hari. Langkah ini juga bertujuan agar proses teknis pembongkaran bisa berjalan lebih efektif dan tidak menimbulkan risiko kecelakaan di jalan raya.

“Kita lakukan penertiban setiap minggu, minimal satu titik, maksimal dua. Itu pun kita lakukan pada malam hari. Kalau dilakukan siang hari, bisa membahayakan pengguna jalan dan memperparah kemacetan,” jelas Bambang.

Dalam beberapa operasi, Satpol PP tidak bekerja sendiri. Penertiban terbaru yang dilakukan di kawasan Jalan Peta, tepatnya dekat Hotel Grand Pasundan, bahkan disaksikan langsung oleh anggota DPRD Kota Bandung dan Wakil Wali Kota. Kehadiran pejabat legislatif dan eksekutif tersebut menunjukkan dukungan politik terhadap pelaksanaan aturan daerah.

“Yang terakhir di Jalan Peta, dekat Grand Pasundan, itu kita bongkar dan kebetulan juga dihadiri oleh anggota DPRD dan Pak Wakil Wali Kota. Ini tentu jadi dorongan moral bagi kami bahwa apa yang kami lakukan memang sejalan dengan arahan pimpinan daerah,” terang Bambang.

Penertiban tidak hanya berhenti di median jalan. Bambang menegaskan, setelah seluruh reklame di median jalan ditangani, Satpol PP akan mulai menyasar reklame yang berdiri di atas trotoar dan lokasi-lokasi lain yang tidak lagi memiliki izin resmi. Menurutnya, reklame semacam ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu estetika kota dan hak pejalan kaki.

0 Komentar