“Setelah median jalan selesai, kita lanjutkan ke reklame dan balok-balok iklan di trotoar, atau titik-titik lain yang sudah tidak berizin. Kami sudah komitmen untuk membersihkan semuanya secara bertahap,” ujarnya.
Langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh Pemerintah Kota Bandung dalam menata ruang publik, mengembalikan fungsi jalan dan trotoar, serta menegakkan Perda secara konsisten. Bambang menegaskan bahwa ini bukan hanya soal membongkar reklame, tetapi bagaimana aturan daerah dihormati dan ditegakkan.
Penertiban reklame ilegal menjadi langkah awal untuk menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya. Dengan konsistensi dalam penegakan aturan dan dukungan lintas sektor, diharapkan ke depan Bandung dapat menjadi kota yang lebih tertata dan berwibawa dalam menegakkan hukum di ruang publik. (Dam)
