JABAR EKSPRES — Polemik terkait status kepemilikan atau sengketa lahan yang kini digunakan untuk Puskesmas Sukajadi dan Kantor Kelurahan Cipedes kembali mengemuka, setelah sekelompok warga yang tergabung dalam Tim 8 mengajukan surat permohonan penyegelan dan pemasangan plang di atas tanah tersebut kepada Gubernur Jawa Barat melalui Wali Kota Bandung.
Surat yang tertanggal 1 Oktober 2025 tersebut menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan penyegelan dan pemasangan plang di lokasi tanah seluas kurang lebih 5.770 meter persegi yang berada di Jalan Sukagalih II, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, pada tanggal 8 Oktober 2025 mendatang.
Tim 8 yang mengklaim sebagai kuasa pengurus dari ahli waris atas nama Raden Kartawinata, menyatakan bahwa mereka bertindak berdasarkan perintah lisan Wali Kota Bandung yang disampaikan dalam pertemuan di Pemkot Bandung pada 22 September 2025, dan ditujukan kepada Kepala DPKAD Kota Bandung.
Baca Juga:Sengketa Lahan SDN Cikandang, Ahli Waris Gugat Pemdes Sindanggalih Sumedang Soal Sengketa Lahan di Desa Sukawangi, Pemkab Bogor Minta Kemenhut Verifikasi Ulang Tanah
Namun, menurut mereka, hingga kini belum ada tanggapan atau tindakan konkret dari pihak DPKAD.
Dalam surat tersebut, Tim 8 menyatakan bahwa tindakan ini perlu segera dilakukan demi menyelesaikan konflik yang telah berlangsung lama, serta menghindari potensi bencana kemanusiaan, mengingat pentingnya fungsi dari fasilitas publik yang berdiri di atas lahan tersebut.
“Berdasarkan informasi dari Dinas Kesehatan Kota Bandung, setiap harinya terdapat sekitar 400 hingga 700 warga yang mengakses layanan di Puskesmas Sukajadi. Jika konflik ini terus berlarut dan berdampak pada pelayanan, maka akan sangat merugikan masyarakat luas,” tulis perwakilan Tim 8, Muhamad Hasbi, dalam surat resminya.
Menanggapi rencana penyegelan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Sony Adam, memberikan pernyataan tegas. Ia menilai bahwa apapun bentuk konflik administratif atau hukum yang sedang berjalan, tidak boleh mengganggu keberlangsungan layanan kesehatan kepada masyarakat, terlebih di fasilitas seperti Puskesmas yang menjadi andalan warga kurang mampu.
“Silakan saja proses hukum berjalan jika memang ada klaim dari pihak ahli waris. Tapi yang paling penting, jangan sampai pelayanan Puskesmas terganggu. Ini menyangkut hak kesehatan masyarakat, khususnya yang kurang mampu,” ujar Sony Adam kepada Jabar Ekspres, Minggu (5/10/2025).
Sony menegaskan, Dinas Kesehatan siap mengikuti putusan hukum yang berkekuatan tetap apabila memang kelak terbukti bahwa lahan tersebut bukan milik Pemerintah Kota.
