JABAR EKSPRES – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa sanksi terhadap sembilan Kerja Sama Operasional (KSO) telah dicabut setelah pihak-pihak terkait memenuhi arahan yang diberikan oleh kementerian. Sebelumnya, KSO tersebut dikenakan sanksi berupa pencabutan persetujuan lingkungan.
“Langsung sudah kita cabut terhadap 9 yang telah memenuhi arahan Menteri,” kata Hanif di Cisarua, Jumat (3/10/2025).Hanif menegaskan, sebagai Menteri Lingkungan Hidup, ia memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menertibkan kondisi di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung, termasuk menindak pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh pelaku usaha.
“Ini Menteri wajib melakukan ini. Siapa lagi kalau tidak Menteri? Tidak ada lagi yang kemudian berwenang untuk menertibkan kondisi Ciliwung ini kecuali Menteri Lingkungan Hidup,” ujarnya.Ia juga mengingatkan perusahaan untuk aktif melakukan perbaikan lingkungan melalui penanaman pohon dan pengurangan sampah.
Baca Juga:Gandeng Vidio, Shopee Luncurkan Inovasi Fitur Belanja Interaktif Vidio Shopping untuk Dorong Pertumbuhan UMKMKompetisi ‘Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas’ Dimulai, 1.300 UMKM Berebut Modal Usaha Rp1 Miliar
“Jadi kepada mereka, sekarang saatnya melakukan perbaikan lingkungan, berbanyak nanam-nanam, kurangi sampah,” sambung dia.Sebelumnya, pada Minggu (27/7), Kementerian Lingkungan Hidup telah memberikan ultimatum kepada 33 usaha atau kegiatan di kawasan Puncak, Bogor, yang terbukti melanggar tata kelola lingkungan.
“Di atas izin ada 9 sudah kita cabut selain yang 33. Jadi 33 itu, 9-nya telah punya izin. Jadi total semuanya 33, ada 9 yang punya izin namun sudah dicabut,” kata Hanif saat itu.
