JABAR EKSPRES – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan negatif setelah puluhan siswa di Kabupaten Ciamis mengalami dugaan keracunan massal. Insiden yang memicu evakuasi darurat ini mendorong pakar hukum menyoroti lemahnya pengawasan terhadap standar kesehatan dalam pengelolaan dapur program pemerintah tersebut.
Fenomena ini mendapatkan perhatian serius dari Ketua Pusat Kajian Hukum Fakultas Hukum Universitas Galuh (Unigal) Ciamis, Hendra Sukarman. Menurut Hendra, gejala keracunan makanan yang menimpa para penerima MBG diduga kuat terjadi karena dapur pengelola program belum memenuhi standar laik kesehatan.
Ia menegaskan bahwa hal ini merupakan persoalan mendasar yang harus segera dibenahi untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Baca Juga:Kabupaten Bandung Dinilai Layak jadi Contoh Nasional Program MBG, Kemenko Polkam Sebut Ini Alasannya!Kasus Keracunan Kian Marak, Cimahi Jaga Ketat Penyaluran Program MBG
“Semua pengelola dapur, baik yang terlibat dalam MBG, rumah makan, katering, hotel, hingga dapur rumah tangga sekalipun, perlu menyesuaikan diri dengan norma hukum serta ketentuan kesehatan yang berlaku,” tegas Hendra, Kamis (2/10/2025).
Lebih lanjut, Hendra menekankan pentingnya sertifikasi laik sehat bagi setiap fasilitas pengolahan makanan, tidak terkecuali. Ia secara khusus menyoroti rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya yang juga memiliki unit pengolahan makanan.
“Setiap rumah sakit harus memiliki Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS). Selain itu, pengelolaannya juga wajib memiliki kompetensi sesuai bidangnya, salah satunya melalui kepemilikan sertifikat Hospital By Law (HBL),” jelasnya.
Sertifikasi ini, menurutnya, bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi jaminan bahwa proses pengolahan makanan telah melalui prosedur yang aman dan higienis.
Sebagai langkah konkret untuk memperbaiki sistem, Hendra Sukarman mendorong DPRD Kabupaten Ciamis, khususnya Komisi IV yang membidangi kesehatan, untuk mengambil peran aktif. Ia meminta dewan untuk memanggil para pengelola rumah sakit dan fasilitas terkait program MBG.
Tujuannya untuk melakukan evaluasi mendalam dan memastikan bahwa pelayanan terhadap pasien dan keluarga pasien, termasuk dalam hal distribusi makanan, benar-benar sesuai dengan standar hukum dan kesehatan yang berlaku.
“Langkah ini penting supaya tidak ada lagi kejadian yang merugikan banyak pihak, khususnya masyarakat Ciamis,” pungkas Hendra.
Baca Juga:Pemprov Jabar Bentuk Satgas Pengawasan Program MBG, Pakar: Bisa Efisien, Tapi Berisiko Tidak OptimalKorban Dugaan Keracunan MBG di SMPN 3 Banjar Dilarikan ke Tiga Rumah Sakit, Total 68 Siswa!
Ia berharap insiden ini menjadi momentum koreksi bagi semua pemangku kepentingan untuk membangun sistem pengawasan yang lebih ketat dan accountable.
