Tak hanya data pengambilan air bawah tanah oleh perusahaan yang tidak transparansi, tapi perizinannya pun menurut Hannah perlunya bisa diketahui oleh publik.
“Kemudian sumur-sumur industri itu enggak tahu (tidak terakses) apakah memiliki izin, apakah dia sudah melampaui kuota izin, karena datanya enggak diupdate secara realtime juga,” paparnya.
Padahal, apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, idealnya pemerintah perlu memberitahukan terkait izin industri dalam penggunaan air bawah tanah.
Baca Juga:Drama Detik Terakhir: Launching Nama Baru Stasiun Cirebon Mendadak Dibatalkan, BT Batik Trusmi Kecewa BeratMbappe Akui Tak Puas Meski Cetak Hat-Trick saat Madrid Pesta Gol ke Gawang Kairat Almaty
Perlunya transparansi, sebab regulasi yang baku terhadap perusahaan dalam pengaturan air bawah tanah, sudah diatur juga di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, tentang Sumber Daya Air.
Dalam aturan sudah ditegaskan, jika air itu merupakan hak publik dan dikuasai oleh negara, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sehingga sudah seharusnya pemerintah memberikan keterbukaan informasi pada masyarakat.
Adapun untuk aturan turunannya, dijelaskan Hannah, tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008, tentang Air Tanah.
Yang mana di sini mewajibkan setiap pihak ketika memanfaatkan air tanah, untuk memiliki izin dari pemerintah daerah, berdasarkan rekomendasi teknis dari instansi yang berkaitan di bidang geologi maupun hidrogeologi.
Sangat disayangkan, eksploitasi alam dari penggunaan air bawah tanah oleh industri ini, sampai sekarang ujar Hannah, pemerintah baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, masih belum mampu melakukan pengawasan dan verifikasi di lapangan secara rinci.
Menurut Hannah, untuk retribusi penggunaan air bawah tanah oleh industri ini, dinilai sama seperti kasus-kasus lain, diduga ada kebocoran penerimaan pajak.
“Karena pelaporannya mungkin tidak ada, atau titik-titik yang diambil atau yang diekstraksi itu memang tidak terdata, jadi ketika hilang pun ya udah enggak ada,” pungkasnya. (Bas)
