JABAR EKSPRES — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai menertibkan keberadaan reklame yang masih berdiri di median jalan. Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang bertujuan menata ulang wajah kota sekaligus menciptakan lingkungan lebih tertib dan estetis.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Erick M Atthauriq, menegaskan aturan baru ini menjadi pedoman utama dalam penempatan reklame di kota kembang.
Ia menambahkan, sejak aturan ini diberlakukan, reklame yang masih bertahan di median jalan secara otomatis dianggap tidak lagi memiliki izin resmi. Hal ini sekaligus menjadi dasar bagi Pemkot Bandung untuk melakukan tindakan tegas melalui penertiban bertahap.
Baca Juga:Pemkot Tegaskan Kebun Binatang Bandung Tak Boleh Dikelola Tanpa Kontribusi ke PAD!Kang DS Siapkan 8 Hektare Lahan untuk Sekolah Rakyat di Kabupaten Bandung
Satpol PP Kota Bandung saat ini sedang melakukan inventarisasi reklame yang tidak sesuai aturan. Data pelanggaran yang dihimpun DPMPTSP telah diserahkan, dan proses penyuratan kepada pemilik reklame tengah berjalan. Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat dua kategori pelanggaran utama.
Pertama, reklame yang sejak awal memang tidak memiliki izin. Kedua, reklame yang sebelumnya berizin, tetapi masa izinnya telah habis dan tidak bisa diperpanjang karena lokasinya melanggar ketentuan baru.
“Faktanya, sebagian besar pelanggaran justru berasal dari reklame yang dulunya berizin resmi. Namun karena posisinya berada di ruang milik jalan, izin tersebut tidak bisa lagi diperbarui,” jelas Erick, Rabu (1/10).
Kebijakan ini tidak dipungkiri menimbulkan reaksi dari kalangan pengusaha reklame. Sebagian meminta adanya kelonggaran waktu atau masa transisi yang lebih panjang, mengingat investasi untuk membangun papan reklame berukuran besar tidak sedikit. Namun Pemkot Bandung menegaskan aturan ini tidak bisa ditawar.
“Kami memahami ada pihak yang merasa keberatan. Tapi perda ini sudah jelas, tidak ada kompromi atau perubahan kebijakan. Semua harus mengikuti aturan baru,” tegas Erick.
Meskipun sikap Pemkot tegas, Erick mengakui bahwa proses penertiban tidak bisa dilakukan secara instan. Ada keterbatasan dari sisi waktu, tenaga, maupun anggaran yang membuat penertiban reklame harus dilakukan secara bertahap.
