JABAR EKSPRES – Penyelesaian utang proyek Light Rail Transit (LRT) Jabodetabek rencananya akan dibayarkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) kepada PT Adhi Karya (Persero) (ADHI).
Menanggapi itu, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria memastikan bahwa pihaknya akan mengkaji secara keseluruhan terkait skema pembayaran utang LRT tersebut.
“Saya akan cek polanya. Skemanya harus proper dan benar,” ujarnya dikutip Selasa (30/9/2025).
Baca Juga:Marak Keracunan MBG, Menko Zulas: Setiap SPPG Harus Punya SLHS!Tak Ada Kenaikan CHT, Bukti Keberpihakan Pada Pekerja dan Petani?
Menurutnya, pengkajian terhadap skema pembayaran utang tersebut dilakukan agar tidak membebani kondisi keuangan KAI. “Kita harus memastikan setiap perusahaan tetap sehat,” imbuhnya.
Diketahui, masih terdapat sisa pembayaran sebesar Rp2,2 triliun dalam proyek pembangunan LRT, yang rencananya akan diselesaikan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI), setelah memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Adapun pernyataan pembayaran utang akan dilakukan oleh KAI ini muncul setelah Direktur Utama ADHI Entus Asnawi mengungkapkan pihaknya telah menerima penegasan dari Kementerian Keuangan.
Dalam penegasan tersebut menyebutkan bahwa pembayaran piutang proyek LRT akan dilakukan melalui KAI, dengan kemungkinan menggunakan skema penyertaan modal negara (PMN) atau subsidi kepada KAI.
“KAI nantinya akan melakukan pembayaran secara penuh kepada Adhi Karya,” katanya dalam Public Expose Live di Jakarta, Senin (8/9).
Direktur Keuangan ADHI Bani Iqbal mengatakan proses pelunasan piutang saat ini masih dalam tahap diskusi dengan Kementerian Keuangan, PT KAI, dan Danantara, yang ditargetkan akan selesai secepatnya pada akhir 2025.
Proyek LRT Jabodebek secara keseluruhan menghabiskan anggaran hingga Rp32,5 triliun. Pembangunan LRT sepanjang 44 kilometer itu awalnya dibiayai oleh pemerintah. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2015, pemerintah menetapkan alokasi dana sebesar Rp23,3 triliun melalui skema PMN, dari total nilai kontrak sebesar Rp25,5 triliun.
Baca Juga:Dukung Perekonomian Nasional, Rp1,2 Trilliun Dana Disalurkan ke UMKM di GarutKemasan 5 Kg Beras SPHP Diklaim Efektif Jaga Kualitas, Benarkah?
Pada 2016, regulasi tersebut direvisi melalui Perpres Nomor 65 Tahun 2016. Revisi ini memperluas mandat PT Adhi Karya (Persero) Tbk, yang semula hanya bertanggung jawab atas pembangunan jalur layang, stasiun, dan fasilitas operasi, menjadi termasuk pembangunan depo sebagai bagian dari proyek LRT Jabodebek.
