85 Dapur SPPG di Bandung Barat Belum Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi!

85 Dapur SPPG di Bandung Barat Belum Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi!
Ilustrasi: siswa-siswi di Kecamatan Cipongkor, Bandung Barat alami mual, sesak napas, hingga kejang-kejang usai santap MBG. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sebanyak 85 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) hingga saat ini tercatat belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Padahal, sertifikat tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan dapur penyedia makanan layak dari sisi higienitas dan sanitasi.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) KBB, dr Enung Masruroh, mengatakan seluruh dapur SPPG masih dalam tahap proses pemenuhan persyaratan SLHS. Sementara, sertifikat itu sendiri dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui sistem OSS (Online Single Submission) setelah pemohon melengkapi sejumlah tahapan teknis.

Baca Juga:Kabupaten Bandung Siapkan 361 Titik SPPG, Kang DS Targetkan 1,263 Juta Warga Tercover MBGMarak Keracunan MBG, Menko Zulas: Setiap SPPG Harus Punya SLHS!

“Kalau sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Kesehatan, hasilnya dibawa ke dinas satu pintu. Dari situlah SLHS diterbitkan oleh DPMPTSP,” kata Enung saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).

Enung menjelaskan, peran Dinkes dalam penerbitan SLHS yakni melaksanakan inspeksi kesehatan lingkungan (IKL), memberikan pelatihan keamanan pangan, dan melakukan pemeriksaan laboratorium.

Sementara untuk uji kualitas air misalnya, dilakukan secara manual di laboratorium kesehatan masyarakat yang tersedia di sejumlah puskesmas di KBB.

“Mereka juga baru mulai bergerak untuk pemeriksaan, dan kami terus dorong agar segera dilaksanakan,” ujarnya.

Meski begitu, Enung menegaskan, SLHS tidak serta merta menjadi jaminan penuh keamanan pangan. Pasalnya, penerapan higienitas di lapangan bergantung pada kedisiplinan pengelola dapur.

“Misalnya kita sudah memberikan pelatihan keamanan pangan, tapi kalau di bawah tetap jorok, ya tidak bisa menjamin 100 persen. Kita sudah memberi tahu pangan harus segar dan sesuai standar, tapi kalau kenyataannya tidak dilaksanakan, sama saja,” katanya.

Enung menambahkan, saat ini muncul wacana adanya aturan baru terkait SLHS, meski detail perubahannya belum jelas. Hingga aturan baru keluar, mekanisme lama masih berlaku dengan tiga syarat utama, yaitu inspeksi kesehatan lingkungan, pelatihan keamanan pangan, dan pemeriksaan laboratorium.

Baca Juga:SPPG Tak Miliki SLHS Masih Marak, Dinkes Cimahi Intensifkan Inspeksi dan Penyulukan ke Dapur MBGBGN: SPPG yang Alami Kasus Keracunan MBG Dihentikan Minimal 14 hari

“Info terbaru bakal ada perubahan soal SLHS, tapi kami belum tahu seperti apa. Prinsipnya, aturan lama tetap dijalankan,” ujarnya.

Enung menegaskan, SLHS menjadi salah satu prasyarat penting dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah dilaksanakan pemerintah di sekolah-sekolah.

0 Komentar