JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar), mengaku tengah mendalami kasus dugaan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur yang tejadi di Desa Ciomas, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan.
Dugaan kasus yang dilaporkan secara resmi pada tanggal 24 September 2025 kemarin ke Polres Kuningan, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebut bahwa pihaknya hingga kini terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan tersebut.
“Jajaran Polres Kuningan saat ini tengah menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan (pelecehan seksual) terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada bulan Desember 2024 lalu di Desa Ciomas, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan,” ucapnya Sabtu (27/9)
Baca Juga:Update Kasus Dugaan Pelecehan di SMK Pasundan 2: Satu Korban Sudah Lapor ke Polrestabes BandungTanggapi Dugaan Pelecehan, SMK Pasundan 2 Siapkan Posko Laporan untuk Korban
Sementara itu berdasarkan hasil pemeriksaan, Hendra menyebut bahwa dugaan kasus ini bermula ketika korban yang pada saat itu berusia 17 tahun mengalami pusing dan muntah.
“Akhirnya dilakukan pemeriksaan di sebuah klinik oleh keluarganya. Dan dari hasil pemeriksaan, diketahui korban tengah mengandung janin berusia sekitar tujuh bulan,” ungkapnya.
Ketika dimintai keterangan, Hendra mengatakan bahwa korban langsung mengaku kepada pihak keluarganya telah menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh salah seorang pria berinisial YS (42).
“Kasus ini kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polres Kuningan. Dan penyidik pun segera melakukan langkah-langkah hukum, antara lain memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta melakukan visum terhadap korban. Dan sejumlah barang bukti juga telah diamankan berupa buku nikah dan akta lahir atas nama korban,” ucapnya.
Atas laporan tersebut, Hendra menuturkan bahwa pihaknya melalui jajaran Polres Kuningan, kini telah resmi menetapkan YS (42) sebagai tersangka atas dugaan kasus pelecehan seksual kepada anak dibawah umur tersebut.
“Polres Kuningan tetap memastikan akan menangani kasus ini secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sementara korban mendapat pendampingan untuk pemulihan,” pungkasnya.(San).
