Gaji Pensiunan PNS Naik Hingga 18% di Oktober 2025, ini Rinciannya

Gaji Pensiunan PNS Naik Hingga 18% di Oktober 2025, ini Rinciannya
Gaji Pensiunan PNS Naik Hingga 18% di Oktober 2025, ini Rinciannya
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Memasuki bulan Oktober 2025, perhatian publik kembali tertuju pada isu kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disebut-sebut akan naik hingga 18 persen. Kabar ini tentu saja membuat banyak pensiunan berharap, mengingat gaji pensiun merupakan sumber utama penghidupan setelah puluhan tahun mengabdi di pemerintahan.

Pemerintah melalui PT Taspen memastikan bahwa pencairan gaji pensiunan PNS tetap berjalan sesuai jadwal, yakni mulai 1 Oktober 2025. Dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima, sehingga tidak perlu datang ke kantor cabang.

Pembayaran gaji pensiun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur besaran pensiun pokok berdasarkan golongan serta masa kerja terakhir sebelum pensiun.

Baca Juga:Bigger and Stronger, Paguyuban Honda Depok Rayakan Anniversary ke-16Soal dan Kunci Jawaban Latihan Modul 1 PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 3

Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa pembayaran gaji pensiunan bukan hanya formalitas, tetapi bentuk penghargaan atas pengabdian panjang para aparatur negara dalam melayani masyarakat.

Berapa Besaran Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025?

Berdasarkan aturan yang berlaku, berikut kisaran gaji pensiun pokok per golongan:

  • Golongan I (Staf Pelaksana Dasar): Rp1.748.096 – Rp2.222.928
  • Golongan II (Staf Pelaksana): Rp1.963.200 – Rp3.365.000
  • Golongan III (Staf Ahli/Kepala Seksi): Rp2.579.400 – Rp4.797.600
  • Golongan IV (Pejabat Struktural/Fungsional Madya): Rp3.044.300 – Rp5.901.200

Jumlah tersebut masih sesuai dengan PP No. 8 Tahun 2024, tanpa adanya perubahan resmi untuk bulan Oktober 2025.

Isu kenaikan gaji PNS aktif maupun pensiunan hingga 18 persen mulai mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 terkait pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Dalam dokumen itu, tersirat adanya rencana penyesuaian penghasilan ASN, termasuk pensiunan, yang disebut akan berlaku mulai Oktober 2025 dengan sistem rapel.

Namun, hingga kini PT Taspen menegaskan belum ada edaran resmi terkait kebijakan tersebut. Dalam keterangan resminya pada 25 September 2025, Taspen menyatakan:

“Saat ini, kami belum menerima arahan resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiun.”

Artinya, kabar kenaikan 18 persen masih sebatas wacana dan belum bisa dipastikan akan berlaku pada Oktober 2025.

Baca Juga:Cek Simulasi Cicilan KUR BRI 2025 Pinjaman Rp500 Juta Cicilan Harian Mulai dari Rp1.000-anBP Tapera Buka Lowongan Kerja Besar-besaran September 2025 Tahap II, Daftar dan Tes Bisa Online

Gaji pensiunan PNS bulan Oktober 2025 dipastikan cair sesuai jadwal, dengan nominal tetap mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024.

0 Komentar