JABAR EKSPRES – Kementerian Keuangan membenarkan kabar pemberian pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen, untuk pembelian rumah sepanjang tahun 2026.
Pemberian intensif PPN DTP 100 persen itu disampaikan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta, Rabu.
“Iya, (pemberian PPN DTP) langsung 100 persen (selama Januari hingga Desember 2026,” ujar Febrio, dikutip Kamis (25/9/2025).
Baca Juga:Menteri PKP : 25 Ribu Rumah Subsidi Siap Akad Senin Depan!Menteri PKP Siapkan Skema Baru Rumah Subsidi untuk Warga Kota
Kendati begitu, ia menyebut bahwa saat ini pihaknya masih memproses aturan detail terkait PPN DTP untuk pembelian rumah sepanjang tahun 2026 tersebut.
Ia memastikan aturan tersebut akan dirilis dalam waktu dekat. “Dalam waktu dekat. Ini kan (pemberian PPN DTP 100 persen) melanjutkan apa yang sudah ada,” ucapnya.
Adapun kebijakan ini berbeda dengan aturan yang diterapkan sebelumnya, di mana besaran PPN DTP bergantung pada waktu penyerahan unit hunian.
Pada 2025, yang kebijakannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk penyerahan unit pada 1 Januari-30 Juni 2025.
Sedangkan untuk penyerahan unit pada 1 Juli-31 Desember 2025, insentif PPN DTP yang berlaku sebesar 50 persen.
Namun, di tengah berjalannya tahun anggaran, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang besaran insentif 100 persen hingga Desember 2025.
Fasilitas PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar, untuk pembelian rumah dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar. Diskon PPN tersebut berlaku baik untuk pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun.
Baca Juga:Pemerintah Tambah Kuota Rumah Subsidi, Menteri PKP: Tahun Ini 350 Ribu Unit Bantu Masyarakat Miliki Rumah, Menteri PKP Desak PPN 0 Persen Dilanjutkan
Pemerintah pun melanjutkan kebijakan tersebut sebagai rangkaian dari paket kebijakan ekonomi lanjutan untuk 2025-2026 di bawah tajuk “Paket Ekonomi 2025.”
Paket Ekonomi 2025 disusun sebagai strategi untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, memperluas penyerapan tenaga kerja, serta memperkuat iklim investasi di tengah ketidakpastian global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya, di Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/9) lalu, menyampaikan paket tersebut terdiri dari delapan program akselerasi di 2025, empat program lanjutan di 2026, serta lima program untuk penyerapan tenaga kerja.
