Polisi Gagalkan Pencurian Motor di Tanah Sareal Bogor, Dua Pelaku Diamankan 

Polisi Gagalkan Pencurian Motor di Tanah Sareal Bogor, Dua Pelaku Diamankan 
Kedua pelaku pencurian sepeda motor di Tanah Sareal, Kota Bogor berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Foto: Polsek Tanah Sereal
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Aksi pencurian sepeda motor di Jalan Walet No.9, RT 04/02, Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, berhasil digagalkan polisi bersama warga pada Rabu (24/9/2025) sore.

Dua pria asal Lampung berinisial HG (41) dan AY alias Ucup (45) ditangkap setelah aksinya dipergoki pemilik kendaraan.

Mereka mencoba membawa kabur sepeda motor Honda Beat bernomor polisi F-4379-DV milik korban berinisial DEA.

Baca Juga:MBG Diawasi Ketat, Pemkot Bogor Tak Mau Anak Jadi KorbanKomitmen pada Pembangunan Berkelanjutan, Kabupaten Bogor Raih SIPP Awards 2025

“Dua pelaku sudah berhasil kami amankan beserta barang bukti. Mereka menggunakan kunci letter T untuk membongkar dan merusak kunci kontak motor korban,” ujar Kapolsek Tanah Sareal, Kompol Doddy Rosjadi, dalam keterangan resminya, Kamis (25/9/2025).

Pada saat kejadian, korban yang memergoki kedua pelaku langsung berteriak maling hingga menarik perhatian warga. Kedua pelaku pun panik dan langsung berusaha melarikan diri.

Saat bersamaan, Aiptu Gunawan, anggota patroli Polresta Bogor Kota yang sedang menunggu anaknya pulang sekolah, mendengar keributan tersebut dan langsung melakukan pengejaran.

Setibanya di kawasan Templan, Tanah Sareal, Aiptu Gunawan menabrakkan motornya ke kendaraan pelaku hingga terjatuh.

Satu orang berhasil diamankan olehnya, sementara seorang lainnya ditangkap warga sekitar. Keduanya kemudian dibawa ke pos keamanan terdekat lalu diserahkan ke Polsek Tanah Sareal.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh buah mata kunci, dua unit sepeda motor (Honda Beat F-4379-DV dan Yamaha Filano putih T-4361-QS) berikut STNK, dua unit telepon genggam milik pelaku, serta satu tas selendang hitam merek Bodypack,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HG dan AY disebut sudah beraksi selama kurang lebih tiga bulan terakhir dengan total empat kali pencurian sepeda motor di wilayah Kota Bogor.

Baca Juga:Anggaran Belanja Pegawai Pemkab Bogor 2025 Capai Rp 3,565 TriliunDamkar Bogor Evakuasi Seorang Ibu yang Diduga Lakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Cibinong

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Atas kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp10 juta.

0 Komentar