Pedagang Pasar Tagog Padalarang Terjaring Operasi Rokok Ilegal, Satpol PP Sebut Ini Penyitaan Terbesar!

Pedagang Pasar Tagog Padalarang Terjaring Operasi Rokok Ilegal, Satpol PP Sebut Ini Penyitaan Terbesar!
Petugas gabungan berhasil amankan ratusan ribu batang rokok ilegal di Pasar Tagog Padalarang, Bandung Barat. Dok Satpol PP KBB
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Tim gabungan berhasil menyita 228.264 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari salah satu kios di Pasar Tagog Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Operasi dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Bea Cukai KPPBC TMPA Bandung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KBB, dan Sub Denpom Cimahi. Dari lokasi, aparat menyita ratusan ribu batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek.

Sekretaris Satpol PP KBB, Heru Rudias, mengaku, penindakan rokok ilegal ini menjadi hasil sitaan terbesar sepanjang tahun 2025 di wilayahnya.

Baca Juga:Bea Cukai Ungkap Modus Baru Distribusi Rokok Ilegal di Cimahi, Ternyata…Cimahi Gempur Rokok Ilegal, 1 Juta Batang Dimusnahkan!

“Operasi berawal dari informasi lapangan yang dikumpulkan selama sepekan. Tim gabungan menemukan adanya dugaan perdagangan rokok ilegal dalam jumlah besar di Pasar Tagog,” kata Heru saat dikonfirmasi, Kamis (25/9/2025).

Menurutnya, selain barang bukti, aparat juga mengamankan pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal tersebut. Pedagang kini dalam pemeriksaan lebih lanjut dan berpotensi mendapat sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ratusan ribu batang rokok hasil sitaan dibawa ke kantor Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut.

“Semua barang bukti sudah kami serahkan kepada pihak Bea Cukai. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

Peredaran rokok ilegal, lanjut Heru, tidak hanya menyasar pasar tradisional, tetapi juga merambah ke grosir, toko kecil, hingga warung eceran. Karena itu, pihaknya bersama aparat penegak hukum akan memperketat pengawasan di seluruh jalur distribusi.

“Kerja sama masyarakat sangat penting. Tanpa dukungan mereka, sulit bagi kami untuk memberantas peredaran rokok ilegal secara tuntas,” tegasnya.

Sebelum operasi di Pasar Tagog, tim gabungan juga pernah mengamankan 35.686 batang rokok ilegal dari sebuah warung di belakang Kantor Pemda KBB pada awal 2025. Namun jumlah tersebut jauh lebih kecil dibanding sitaan kali ini.

Baca Juga:Fenomena Rokok Ilegal di Cimahi: Murah Jadi Pilihan, Negara yang MerugiTim Gabungan Bongkar Peredaran Puluhan Ribu Rokok Ilegal di Ngamprah!

Dengan keberhasilan penyitaan di Pasar Tagog, aparat mencatat penindakan kedua sekaligus terbesar di Kabupaten Bandung Barat sepanjang 2025.

“Selain melanggar hukum, peredaran rokok ilegal menyebabkan kerugian negara karena hilangnya potensi penerimaan dari sektor cukai. Tidak hanya itu, rokok ilegal biasanya dijual dengan harga lebih murah sehingga rawan disalahgunakan, bahkan bisa meningkatkan konsumsi di kalangan remaja dan masyarakat berpenghasilan rendah,” katanya.

0 Komentar