Tiang Internet Tanpa Izin Berjejer Jalan Purnomosidi, Pemkot Banjar Akan Tindak

Kepala Satpol PP Kota Banjar Irwan Adhiawan
Kepala Satpol PP Kota Banjar Irwan Adhiawan
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ratusan tiang kabel internet yang berjejer di sepanjang Jalan Purnomosidi, khususnya di wilayah Desa Sinartanjung, Kota Banjar, belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar, Mamat Rahmat, menegaskan bahwa tiang-tiang milik salah satu provider internet itu rata-rata dipasang di pinggir jalan tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah.

“Untuk di Jalan Purnomosidi memang belum ada izinnya. Sementara untuk se-Kota Banjar, kurang lebih ada delapan provider yang sudah berizin dengan wilayah titik pemasangan yang berbeda-beda,” kata Mamat Rahmat ketika dikonfirmasi pada Rabu (24/9/2025).

Baca Juga:Wagub Jateng Targetkan 50 Persen  Penyandang Difabel Bisa Menikmati Program Kecamatan Berdaya pada 2026Kualitas Air Cimahi Memburuk, DLH Tegaskan Limbah Domestik Jadi Penyumbang Utama Pencemaran

Dari tingkat pemerintah desa, Kepala Desa Sinartanjung Asep Hendra mengaku telah mengetahui keberadaan beberapa perusahaan penyedia layanan internet di wilayahnya. “Di daerah kami ada sekitar enam perusahaan penyedia layanan internet, namun baru pihaknya menduga belum semuanya yang mengantongi izin secara lengkap,” ujar Asep.

Menyikapi temuan ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar, Irwan Adhiawan, mengungkapkan langkah-langkah yang sedang diupayakan. “Kami sudah menyarankan kepada pihak provider agar memasang tanda khusus pada fasilitas mereka yang sudah berizin,” jelas Irwan.

Langkah identifikasi ini dinilai crucial untuk memisahkan antara infrastruktur yang legal dan ilegal. Irwan menambahkan, “Kami berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan pihak perizinan. Tindak lanjutnya adalah mengadakan rapat dengan provider-provider yang sudah berizin agar mereka membuat tanda.”

Upaya ini, lanjutnya, tidak hanya untuk memudahkan pihaknya dalam melakukan pengawasan, tetapi juga untuk mempermudah pelaporan dari masyarakat jika menemukan ketidaksesuaian.

Keberadaan tiang-tiang yang tidak berizin ini bukan hanya persoalan administratif semata. Irwan Adhiawan menekankan bahwa instalasi yang semrawut dan tidak terkendali dapat menimbulkan dampak nyata. “Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum ini dapat mengakibatkan semrawutnya tata ruang, yang pada akhirnya berpotensi menimbulkan kecelakaan,” tegasnya.

Tiang-tiang dan kabel yang dipasang tidak mengikuti standar keselamatan bisa menjadi ancaman bagi pengguna jalan. Selain masalah keselamatan, semrawutnya tiang kabel juga berdampak pada estetika kota dan berpotensi mengganggu utilitas lain di bawah tanah. (CEP)

0 Komentar