Pencemaran Air Cimahi Didominasi Limbah Rumah Tangga, Ancaman Kesehatan Mengintai

Pencemaran Air Cimahi Didominasi Limbah Rumah Tangga, Ancaman Kesehatan Mengintai
Ilustrasi: Menurut data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi kualitas air di Kota Cimahi dalam tiga tahun terakhir dinyatakan tidak baik-baik saja. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kualitas air di Kota Cimahi kembali menjadi sorotan serius. Dalam tiga tahun terakhir, kondisi air di lima sungai utama Cibeureum, Cibaligo, Cihaur, Cimahi, dan Cisangkan dinyatakan berada dalam status tidak sehat.

Ironisnya, mayoritas pencemaran bukan lagi didominasi oleh industri, melainkan berasal dari limbah domestik rumah tangga yang semakin tak terkendali.

Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Ario Wibisono, menegaskan pihaknya terus berupaya melakukan pengendalian meski terbatas instrumen dan kapasitas.

Baca Juga:Harga Beras di 148 Kota/kabupaten Turun, Berkat Program SPHP?Hilirisasi Perkebunan Buka 1,6 Juta Lapangan Kerja Baru, Benarkah?

“DLH itu hanya memiliki tiga instrumen. Pertama instrumen perizinan, kedua instrumen pengawasan, dan ketiga instrumen pengukuran. Ketiganya sudah kami jalankan sesuai dengan mandat peraturan perundang-undangan,” ujar Ario dalam wawancara bersama Jabar Ekspres, baru-baru ini.

Ario menambahkan, sejak 2022 DLH Cimahi tidak lagi menerbitkan izin pembuangan limbah cair ke badan air penerima. Semua perusahaan wajib memiliki sistem pengolahan limbah internal.

“Semua perusahaan di Kota Cimahi yang mengajukan izin sejak 2022 tidak diperkenankan membuang limbah ke sungai atau badan air. Mereka wajib mengolahnya melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan memanfaatkannya kembali, misalnya untuk penyiraman atau flushing toilet,” jelasnya.

Ketua Perkumpulan Pengelola Sampah dan Bank Sampah Nusantara (Perbanusa) Kota Cimahi, Wahyu Dharmawan, menekankan masalah ini tidak cukup hanya ditangani pemerintah. Menurutnya, lembaga masyarakat harus diakomodir secara resmi.

“Karena minimal organisasi FKP DAS Jabar korwil Cimahi serta organisasi TKP SDA Kota Cimahi adalah organisasi vertikal dengan payung hukum dari Pemerintah Pusat, yang semestinya sudah eksis di Kota Cimahi,” ujarnya saat dihubungi Jabar Ekspres via telepon, Rabu (24/9/2025).

Meski edukasi tetap penting, Wahyu menegaskan langkah nyata masyarakat jauh lebih mendesak.

“Kita tahu bahwasanya Kota Cimahi tidak memiliki hulu sungai. Jika dinyatakan kualitas air di Kota Cimahi buruk, perlu diperhatikan bagaimana kualitas air sungai di hulu sebelum masuk ke Kota Cimahi,” tegasnya.

Baca Juga:BGN Optimis Anggaran MBG Rp71 Triliun dapat Terserap Meski Baru 18 PersenHotman Paris Protes Bunga Deposito Menurun Efek Penempatan Dana Rp200 Triliun, Menkeu: Biar Ekonomi Jalan

Ia menambahkan, terdapat lima sungai di Cimahi yang hulunya berada di luar wilayah kota. Jika kualitas air dari hulu sudah buruk, maka otomatis kondisi di Cimahi juga ikut terdampak.

0 Komentar