Komisi I DPR RI Kebut Revisi UU Penyiaran, Netflix hingga Medsos Tak Luput Pantauan

Komisi I DPR RI Kebut Revisi UU Penyiaran, Netflix hingga Medsos Tak Luput PantauanKomisi I DPR RI Kebut Revis
Komisi I DPR RI Kebut Revisi UU Penyiaran, Netflix hingga Medsos Tak Luput Pantauan
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Komisi I DPR RI tengah mengebut rancangan Revisi Undang-undang Penyiaran. Pihaknya mengupayakan platform streaming hingga media sosial (medsos) tak luput dalam pengaturan.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta saat di Gedung Sate, Rabu (24/9). Politikus PKS itu menjabarkan, revisi UU Penyiaran ini sebenarnya sudah cukup lama. Tapi memang tak kunjung terealisasi alias tertunda.

“Saya mengalami revisi tiga periode. Ya, jadi memang sangat lama sekali. Kami punya harapan memang kali ini bisa diselesaikan revisinya karena sudah sangat ketinggalan, ” tuturnya.

Baca Juga:Wagub Jateng Targetkan 50 Persen  Penyandang Difabel Bisa Menikmati Program Kecamatan Berdaya pada 2026Kualitas Air Cimahi Memburuk, DLH Tegaskan Limbah Domestik Jadi Penyumbang Utama Pencemaran

Politikus PKS itu menambahkan, salah satu poin yang tak boleh luput dan adaptasi perkembangan zaman adalah hadirnya platform streaming hingga media sosial. Yang itu belum ada di era UU Penyiaran tahun 2002.

Platform itu seperti netflix yang kini sudah sangat populer di masyarakat. Termasuk perkembangan media sosial seperti youtube, hingga tiktok.

“Sekarang dengan di era konvergensi media ini. Mau tidak mau persoalan siaran berbasis platform digital ini harus masuk di dalam Undang-Undang Penyiaran. Detailnya masih dibahas, ” sambungnya.

Makanya Komisi I DPR RI sengaja datang ke Jawa Barat. Itu juga dalam rangka menampung aspirasi terkait Revisi UU Penyiaran tersebut.

Pihaknya berdialog dengan Dinas Komunikasi dan Informasi, lembaga penyiaran hingga Komisi Penyiaran tingkat daerah. Usulan revisi UU Penyiaran ini juga telah masuk Prolegnas. Sehingga akan diupayakan bisa tuntas. (son)

0 Komentar