JABAR EKSPRES – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat secara resmi mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT. Bandung Daya Sentosa (BDS) terhadap PT. Cahaya Frozen Raya dalam putusan sidang yang digelar pada Senin, 22 September 2025.
Keputusan ini menegaskan secara hukum adanya hubungan utang piutang yang sah antara kedua entitas korporasi tersebut.
Dalam perkara bernomor 245/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, Majelis Hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang diajukan oleh pihak pemohon secara seksama.
Baca Juga:BRI Gelar Khitanan BRILian di Garut, Wujud Kepedulian Sosial melalui Dana Zakat PekerjaApes! Dua Begal di Bojongsoang Terjatuh ke Selokan, Warga Tangkap Salah Satunya
Berdasarkan penelaahan, pengadilan memutuskan bahwa PT. Cahaya Frozen Raya memasuki status PKPU Sementara selama masa 45 hari ke depan.
Sebagai bagian dari putusan, Majelis Hakim juga menunjuk seorang hakim berpengalaman, Faisal, S.H., M.H., untuk menjalankan fungsi pengawasan atas seluruh proses PKPU tersebut.
Kuasa hukum PT. BDS, Rahmat Setiabudi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi mendalam atas keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
“Kami mengapresiasi ketajaman dan objektivitas majelis hakim dalam menilai perkara ini secara adil dan transparan,” ujar Rahmat dalam pernyataan resminya, Selasa, 23 September 2025.
Ia menegaskan bahwa putusan ini bukan sekadar kemenangan hukum, melainkan juga bukti nyata bahwa sistem peradilan di Indonesia mampu menegakkan keadilan bagi pihak yang memiliki hak piutang yang sah.
“Putusan ini menegaskan kewajiban PT. Cahaya Frozen Raya untuk menyelesaikan utangnya kepada PT. Bandung Daya Sentosa,” jelasnya.
Rahmat membeberkan, proses hukum ini ditempuh oleh PT. BDS setelah berbagai upaya persuasif dan penagihan secara langsung tidak membuahkan hasil.
Baca Juga:Emas Antam Makin Mahal, Selasa Ini Naik Rp41.000 ke Rp2,164 Juta per GramCara Mudah Bikin Foto Ala Photobooth Pakai Gemini AI, Hasilnya Estetik!
“Kami telah berulang kali melakukan komunikasi dan mencari solusi damai. Namun hingga saat ini, belum ada penyelesaian yang memadai,” paparnya.
Pihaknya berharap proses PKPU ini dapat menjadi sarana untuk mencapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak, sekaligus menghindarkan mereka dari risiko kebangkrutan yang lebih kompleks.
“Melalui mekanisme PKPU ini, kami berharap PT. Cahaya Frozen Raya menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan seluruh kewajibannya,” harap Rahmat.
Menanggapi putusan tersebut, manajemen PT. BDS juga memberikan jaminan kepada seluruh vendor dan pemasoknya bahwa kewajiban pembayaran akan tetap dipenuhi secara penuh.
