Lagi-Lagi Berulah, Anggota Geng Motor Diamankan Polisi Usai Pengeroyokan Brutal di Cihampelas

Lagi-Lagi Berulah, Anggota Geng Motor Diamankan Polisi Usai Pengeroyokan Brutal di Cihampelas
Tak Berkutik, Salah Satu Anggota Geng Motor usai Terlibat dalam Tindakan Pengeroyokan di KBB. (Mong/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHPidana juncto Pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Sementara itu, salah satu tersangka dalam pemeriksaan mengakui perbuatannya.

“Waktu itu saya sama teman lagi beli air mineral. Pas nyeberang motor jatuh dan bersenggolan sama mobil korban. Istri korban nggak terima, terus teman saya langsung mukul korban, saya pun ikut mukul,” ucapnya.

Tersangka itu juga mengaku sudah bergabung dengan geng motor sejak tahun 2018 dan kerap ikut dalam aktivitas kelompok tersebut.

Baca Juga:Pedagang Ayam Goreng di Solokanjeruk Jadi Korban Pengeroyokan, Tiga Pria Diamankan PolisiPengeroyokan Maut di Baleendah! 11 Remaja Ditangkap, 2 Jadi Tersangka!

Kasus ini menyoroti kembali keresahan masyarakat terkait aksi geng motor di wilayah Bandung Barat dan Cimahi.

Keberadaan geng motor yang kerap berulah di jalanan tidak hanya membahayakan keselamatan pengendara lain, tetapi juga menimbulkan potensi tindak kriminal yang berujung pada kekerasan.

Polres Cimahi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan atau perilaku ugal-ugalan di jalan raya.

“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap geng motor maupun kelompok yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas Dimas. (Mong)

0 Komentar